LPSK Persilakan Johnny Plate Ajukan Permohonan Justice Collaborator Kasus BTS Kominfo
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mempersilakan Johnny Plate untuk mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam perkara korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, Rabu, 24 Maret 2023.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan permohonan JC Johnny G. Plate akan ditangani secara profesional dan independen. “LPSK mempersilakan yang bersangkutan mengajukan permohonan. LPSK akan memproses secara profesional dan independen sesuai peraturan yang berlaku," ujar Meneger saat dihubungi pada Sabtu, 27 Mei 2023.
Maneger Nasution mengatakan LPSK saat ini belum menerima permohonan JC resmi dari Plate maupun tersangka BAKTI lainnya.
Sebelumnya, Maneger mengatakan LPSK membuka pintu bagi para whistleblower kasus korupsi. Ia mengatakan, bahkan pihaknya menerima permohonan perlindungan atau justice collaborator, bagi kasus rasuah.
"Dalam pengungkapan korupsi, peran JC sangat penting. Informasi mereka bisa sangat membantu pengungkapan kasus,” kata Meneger pada Rabu, 15 Maret 2023.
Meneger mengatakan dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban diatur bagaimana mekanisme perlindungan terhadap korban. Ia menambahkan sehingga seorang justice collaborator bisa dilindungi untuk kepentingan penegakan hukum.
"Pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2014, menyebutkan, JC dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan," ujar dia.
Mengenai mekanisme, Meneger Nasution menjelaskan ada beberapa penanganan khusus yang bisa diberikan LPSK. Ia menjelaskan beberapa di antaranya adalah pemisahan dari para terdakwa dan penghargaan bagi seorang justice collaborator.
Selain itu, Nasution menyebut keutamaan perlindungan tidak hanya berlaku bagi justice collaborator, melainkan kepada whistleblower. Ia menjelaskan LPSK juga akan menjaga betul perlindungan keselamatan bagi seorang whistleblower kasus korupsi.
Kuasa hukum Plate, Ali Nurdin, belum menjawab pertanyaan Tempo apakah akan mengajukan permohonan JC seperti yang didorong oleh rekan separtainya, Partai Nasional Demokrat atau NasDem.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mendorong Sekretaris Jenderal nonaktif Partai Nasdem Johnny G Plate menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo dengan total kerugian negara Rp 8 triliun.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka. Pada 17 Mei 2023, Johnny G Plate menjadi tersangka keenam yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara ini. Lima tersangka sebelumnya adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitechmedia Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Mukti Ali.
Adapun Windi Purnama, yang merupakan orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan, menjadi tersangka ketujuh kasus BAKTI Kominfo setelah ditangkap oleh Jampidsus bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Senin, 22 Mei 2023.
Sumber: tempo
Foto: Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate/Net
LPSK Persilakan Johnny Plate Ajukan Permohonan Justice Collaborator Kasus BTS Kominfo
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar