Mahfud soal 'LGBT Tak Masuk KUHP karena Kodrat': Yang Bilang Begitu DPR
Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan isi ceramahnya yang bicara soal LGBT tidak dilarang di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia mengatakan larangan LGBT memang sengaja tak dimasukkan oleh pembuat undang-undang, yakni DPR.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam Seminar Nasional bertajuk 'Literasi Media dan Politik Jelang Pemilu 2024' di UIN Jakarta, Selasa (23/5/2023). Mahfud awalnya mengulangi potongan isi ceramahnya yang menyinggung soal LGBT.
"Beberapa waktu yang lalu saya ceramah di Cisarua, saya bilang begini. Saudara, KUHP yang baru, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru itu tidak memuat larangan terhadap LGBT. Kenapa tidak memuat? Menurut pembentuk undang-undang, LGBT itu kodrat," kata Mahfud dalam pidatonya.
Mahfud mengatakan DPR sebagai pembuat undang-undang tidak memasukkan larangan LGBT di dalam KUHP baru. Dia juga menyebut ucapannya terkait alasan LGBT tidak dilarang dalam KUHP hanya mengutip DPR.
"Sehingga tidak mau masukkan itu pembentuk Undang-Undang, DPR. Kodrat, tidak boleh dihukum, tidak boleh dilarang karena itu pemberian Tuhan. Yang dilarang itu perilakunya yang ditunjukkan secara melanggar hukum," tuturnya.
"Saya menjelaskan bahwa kenapa itu tidak masuk. Ya kata DPR begitu alasannya. Tapi sekarang yang berkembang 'Mahfud Md: LGBT Kodrat Ciptaan Tuhan, Tidak Boleh Dilarang'. Nggak, bukan saya yang bilang," sambungnya.
Dia juga menyebut banyak pihak yang tidak setuju dengan ucapannya. Mahfud kembali menegaskan dirinya hanya menjelaskan isi undang-undang.
"Sehingga banyak, 'Pak saya tidak setuju pendapat Bapak tentang itu'. Saya bilang, saya tidak perlu persetujuan kamu, wong saya menjelaskan saja kok minta persetujuan? Kamu setuju atau tidak, itu yang berlaku menurut undang-undang," sambung Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud menyampaikan alasan larangan LGBT tak masuk di KUHP baru. Mahfud menyampaikan bahwa pelaku LGBT sulit dibuktikan secara hukum.
"Larangan LGBT nggak bisa dimuat di situ. Nggak ada larangan LGBT. 'Pak, itu kan hukum agama?' Tapi bagaimana memuatnya," kata Mahfud Md dalam sambutan di Rakernas KAHMI 2023 seperti disiarkan di akun YouTube KAHMI Nasional, seperti dilihat detikcom, Minggu (21/5).
"Kan LGBT itu sebagai kodrat, kan tidak bisa dilarang. Jadi yang dilarang itu perilakunya. Orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu nggak bisa dilarang," sambungnya.
Akhirnya, menurut Mahfud, dalam KUHP itu dibuat larangan kepada hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur.
"Ya, rumusannya (di KUHP), barang siapa yang melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur, Kan, LGBT itu bisa tercantum ke situ meski tak semua," katanya.
Sumber: detik
Foto: Menko Polhukam Mahfud Md/Net
Mahfud soal 'LGBT Tak Masuk KUHP karena Kodrat': Yang Bilang Begitu DPR
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar