Breaking News

Muncul Kisah Wanita di Gang Sempit Punya Land Cruiser di Kasus Suap Hakim Agung


KPK menyita sejumlah mobil mewah dalam kasus suap hakim agung. Salah satunya adalah Toyota Land Cruiser 300 GR-S 4×4, yang di pasaran dibanderol lebih dari Rp 2 miliar. Siapa pemilik mobil superpremium itu?

Hal itu tertuang dalam berkas tuntutan jaksa KPK, yang dikutip detikcom, Selasa (16/3/2023). Dalam tuntutan tersebut, terungkap sejumlah mobil yang disita, yaitu:
- Satu unit mobil merek Ferrari Type California, warna merah metalik, nomor polisi B-324-BBB
- Satu unit mobil merek McLaren, Tipe MP4-12C 3.8, warna Volcano Yellow, nomor polisi B-1-STN
- Satu unit mobil merek Hyundai Tipe Creta Prime 1.5 AT, warna hitam, nomor polisi B-1682-DFW
- Satu unit mobil merek Mitsubishi XPander 15 L Sport 4 X 2 nomor polisi B-2899
- Satu unit mobil merek Toyota Tipe LC 300 GR-S 4x4 AT nomor polisi B-2709-SJ

Nah, asal-usul Toyota Land Cruiser 300 GR-S 4×4 itu disebutkan dibeli seorang pengacara Dadan Tri Yudianto. Dadan juga tercatat pernah menjadi komisaris BUMN. Hal itu dibuktikan dengan kuitansi pembelian Land Cruiser tersebut. Tertulis harga Land Cruiser Rp 3,8 miliar.

"Satu lembar asli salinan kuintansi (warna merah) Jakarta Auto Garage atas nama DADAN TRI untuk pembayaran pembelian mobil Toyota Land Cruiser GR Sport (baru), tahun 2022 warna hitam seharga Rp 3.825.000.000 tertanggal 23 September 2022," urai jaksa KPK.

Selidik punya selidik, mobil itu tidak dimiliki atas nama Dadan, tapi atas nama seorang wanita, yaitu Sazitta Damara Arwin. Hal itu disebutkan dalam STNK mobil tersebut yang disita KPK, yaitu:

Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No 04355550 dengan Nomor Registrasi B 2709 SJH, atas nama pemilik Sazitta Damara Arwin, alamat Jalan Petegogan I Gang V No 72 Jaksel, merek TOYOTA, Type LC 300 GR-S 4×4 AT, Tahun Pembuatan 2022, Nomor Rangka JTMAA7BJ7N4024442, Nomor Mesin F33A0028421.

KPK juga menyita kuitansi pelunasan mobil tersebut atas nama Sazitta Damara Arwin yaitu:

1 lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran No B2135644, Nomor Polisi B 2709 SJH, atas nama pemilik Sazitta Damara Arwin, alamat Jalan Petegoan I gg V No.72 RT9/11 Jaksel, merek Toyota Type LC 300 GR-S 4x4 AT, Tahun Pembuatan 2022, Nomor Rangka JTMAA7BJ7N4024442, Nomor Mesin F33A0028421.

Siapakah Sazitta? Tidak dijelaskan KPK dalam tuntutannya.

Berikut daftar nama di kasus itu:

Kluster Hakim

1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara.
2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa.
5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa.
6. Hakim Prof Dr Hasbi. Sehari-hari Hasbi adalah Sekretaris MA.

Kluster PNS

1. PNS MA, Desy Yustria (DY) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.

Kluster Pengacara

1. Pengacara Yosep Parera (YP) dituntut 9 tahun dan 4 bulan penjara.
2. Pengacara Eko Suparno (ES) dituntut 6,5 tahun penjara.
3. Dadan Tri, kini statusnya tersangka

Kluster Terduga Penyuap

1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status tersangka.

Sumber: detik
Foto: Gedung KPK/Net
Muncul Kisah Wanita di Gang Sempit Punya Land Cruiser di Kasus Suap Hakim Agung Muncul Kisah Wanita di Gang Sempit Punya Land Cruiser di Kasus Suap Hakim Agung Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar