Ngaku Dapat Info soal Judicial Review Sistem Pemilu, Said Didu: Pemilu akan Ditunda?
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengaku mendapat informasi soal Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup.
Hal itu disampaikan Said Didu lewat tweet di akun Twitter pribadinya, @msaid_didu, Minggu (28/5/2023). Ia pun mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.
“Saya dapat informasi bhw hakim MK sdh memutuskan bhw sistem pileg akan dilaksanakan dg sistem tertutup dg perbandingan 6:3. Pemilu akan ditunda ? Apakah info yg saya dapat ini betul ? Mhn perkenan cek kebenaran info tsb,” kata Said Didu.
Total ada enam orang pemohon mengajukan judicial review ke MK terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka.
Seandainya permohonan ini dikabulkan, maka Pemilu pada 2024 mendatang akan menjadi proporsional tertutup. Artinya, masyarakat hanya akan memilih partai politik, bukan kader partai peserta pemilihan legislatif (Pileg).
Mayoritas parpol di parlemen sepakat menolak pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Partai tersebut adalah Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat PKS, PAN dan PPP.
Pemerintah sendiri belum bersikap soal Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang kini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah lebih memilih menunggu putusan yang akan dikeluarkan oleh majelis hakim. (*)
Sumber: herald
Foto: Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu/Net
Ngaku Dapat Info soal Judicial Review Sistem Pemilu, Said Didu: Pemilu akan Ditunda?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar