Breaking News

Ngeri, Begini Tuntutan BEM Universitas Udayana: Nonaktifkan Rektor Prof. Antara


Ngeri! Surat terbuka Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim juga meminta agar Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara di-nonaktifkan.

Berikut poin penting surat terbuka BEM Unud untuk Pak Menteri.

1. Menonaktifkan Prof. INGA sebagai Rektor Universitas Udayana yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana dan pemungutan tanpa dasar uang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur seleksi mandiri sepanjang tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023. 

Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses penyidikan kasus hukum yang sedang berjalan.

2. Menonaktifkan dan mengganti 3 pejabat lainnya yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana SPI.

3. Segera menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) pengganti Rektor yang saat ini masih ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dimaksudkan agar sistem penyelenggaraan akademik dan non- akademik di Universitas Udayan tidak terganggu dan dapat berjalan dengan optimal.

4. Merevisi Permendikbud 25 Tahun 2020 tentang SSBOPTN yang melegalisasi SPI sebagai bentuk komersialisasi dan celah korupsi di Pendidikan Tinggi.

Begitulah bunyi penggalan surat terbuka Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas memohon kepada Nadiem Makarim.

BEM Unud berharap Pak Menteri memiliki kepedulian dan cita-cita yang sangat mulia terhadap marwah pendidikan tinggi di Indonesia. ***

Sumber: suara
Foto: Potret surat terbuka BEM untuk Menteri Pindidkan (Suara Denpasar)
Ngeri, Begini Tuntutan BEM Universitas Udayana: Nonaktifkan Rektor Prof. Antara Ngeri, Begini Tuntutan BEM Universitas Udayana: Nonaktifkan Rektor Prof. Antara Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar