PDIP Bangka Belitung Daftarkan 2 Mantan Narapidana Kasus Korupsi Jadi Caleg
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendaftarkan dua mantan terpidana kasus korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Bangka Belitung. Partai berlambang banteng moncong putih itu menyatakan pencalonan keduanya sah menurut undang-undang.
Dua mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai caleg DPRD Provinsi Bangka Belitung tersebut adalah Jamro H Jalil yang maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bangka Selatan dan dan Sri Rezeki dari Dapil Kota Pangkal Pinang.
Ketua PDIP Bangka Belitung Didit Srigusjaya mengatakan pendaftaran mantan narapidana korupsi ke KPUD Bangka Belitung sudah diverifikasi oleh partai dan sudah sesuai dengan mekanisme Undang-undang.
"Betul ada dua orang mantan napi yang ada di kami. Semuanya sudah diverifikasi. Mekanisme peraturan perundang-undangan yang mengatur masa batas bisa mencalonkan diri juga terpenuhi," ujar Didit kepada wartawan usai pendaftaran caleg PDIP di Kantor KPU Bangka Belitung, Kamis, 11 Mei 2023.
Kasus yang menjerat Jamro dan Sri Rezeki
Dalam direktori putusan Mahkamah Agung nomor 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN PGP, Jamro yang merupakan mantan Bupati Bangka Selatan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 75 juta.
Jamro terlibat korupsi proyek pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) RSUD Basel Tahun Anggaran 2013. Dia mengaku menerima uang Rp 600 juta dari Direktur RSUD Basel, dr Franseda, dalam proyek tersebut.
Sedangkan Sri Rezeki dalam direktori putusan Mahkamah Agung nomor 27/Pid.Sus/2012/PT BABEL tercatat divonis bersalah lakukan korupsi dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Mantan anggota DPRD Kota Pangkal Pinang ini terlibat kasus gratifikasi pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan. Dia disebut menerima uang sebesar Rp 40 juta dari mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kota Pangkalpinang Umar HS.
Masalah mantan narapidana menjadi caleg sebelumnya menjadi perdebatan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan uji materi terhadap Pasal 182 huruf g Undang-Undang Pemilu pada Februari lalu. Uji materi tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Perludem awalnya mempermasalahkan syarat bagi mantan narapidana yang terjerat hukuman lebih dari 5 tahun untuk menjadi caleg. Dalam pasal itu disebutkan bahwa mantan narapidana boleh menjadi caleg dengan syarat mengumumkan statusnya itu kepada publik secara terbuka.
Perludem meminta agar Mahkamah Agung menetapkan para narapidana, khususnya yang terjerat kasus korupsi, tidak lagi dapat mencalonkan diri. Akan tetapi, MA hanya mengabulkan sebagian dari permohonan Perludem. Dalam putusannya, MA menyatakan semua mantan narapidana dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara harus menjalani masa tunggu selama 5 tahun sebelum dapat mencalonkan diri sebagai caleg.
PDIP Babel yakin para mantan narapidana kasus korupsi bisa membantu mereka menggaet suara
Didit menuturkan pihaknya yakin dan percaya jika mantan narapidana korupsi yang didaftarkan tersebut bisa memiliki peran dalam membantu PDIP mencapai target
"Setiap orang pernah punya cobaan masing-masing dari Allah SWT. Saya yakin dan percaya mereka bisa mengatasi hal tersebut karena mereka punya segmen masing-masing dalam meraih suara," ujar dia.
Menurut Didit, PDIP menargetkan 15 kursi di DPRD Bangka Belitung karena proses penjaringan dan verifikasi bakal calon caleg dilakukan sangat ketat. PDIP, kata Didit, sempat kesulitan karena banyak peminat yang mendaftar sebagai caleg PDIP.
"Kalau kita syukur Alhamdulillah. Kelebihan untuk bakal calon caleg. Banyak yang kita coret. Total yang akan maju dari PDIP sebagai calon anggota DPRD Provinsi sebanyak 45 orang. Komposisinya 60 persen internal dan 40 persen eksternal yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan beberapa kelompok lainnya," ujar dia.
Didit menambahkan target utama yang menjadi incaran PDIP adalah meraih kemenangan tiga kali berturut-turut alias hattrick pada Pemilu 2024 dan Pilpres 2024.
"Kami optimis dan akan terus bekerja untuk meningkatkan elektoral kami. Kami ingin mencetak hattrick di pilpres dan pileg. Yang utama, kita sampaikan bahwa pemilu adalah untuk membawa Indonesia lebih baik lagi," ujar dia.
Sumber: tempo
Foto: PDIP Bangka Belitung menyerahkan daftar Bacaleg mereka di Kantor KPUD Bangka Belitung, Kamis, 11 Mei 2023. Dalam daftar tersebut terdapat dua mantan narapidana kasus korupsi. TEMPO/SERVIO MARANDA
PDIP Bangka Belitung Daftarkan 2 Mantan Narapidana Kasus Korupsi Jadi Caleg
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar