Pembangunan 7.904 Tower 4G di Daerah 3T Terkendala, Ini Kronologi Kasus Menkominfo
Pembangunan 7.904 BTS atau tower 4G terkendala di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) di Indonesia imbas kasus yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate.
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G atau tower 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.
Direktur Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan usai mendalami peran Johnny Plate sebagai saksi dalam kasus tersebut, penyidik berhasil mendapatkan bukti cukup untuk menjadikan pria berkumis itu sebagai tersangka.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” kata Kuntadi.
Plate ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran. Setelah ini, Plate akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, mulai hari ini, Rabu (17/5/2023).
Kuntadi mengatakan, sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara, kasus yang menjerat Plate ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp8,032 triliun.
Kasus ini bermula dari digelarnya proyek infrastruktur telekomunikasi di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) agar akses internet merata di tanah air.
Total sebanyak 7.904 BTS 4G akan dibangun yang terbagi ke dalam dua tahap, yakni fase pertama di 4.200 BTS pada 2021 dan fase kedua di 3.704 BTS pada 2022.
Sedangkan untuk pengadaan paket 1, 2, 3, 4, dan 5, pembangunan infrastruktur tersebut, BAKTI Kominfo menggandeng Fiberhome, Telkom Infra, Multitrans Data, Aplikanusa Lintasarta, Huawei, SEI, IBS, dan ZTE.
Penyelenggaraan proyek ini terdiri dari lima paket kontrak payung untuk tahun anggaran tahun 2021 sampai dengan 2024.
Yang terdiri dari unsur capital expenditure dan operational expenditure seluruhnya sejumlah Rp 28,3 triliun, yang akan didanai pada setiap tahun anggaran dari komponen universal service obligation (USO).
Selain dana yang berasal dari USO, bahwa sebagian dana lainnya berasal dari alokasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kominfo dan Rupiah Murni (RM).
Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Dengan penetapan ini, total ada enam tersangka kasus korupsi BTS 4G, di antaranya:
1. JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika
2. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
3. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
4. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
5. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
6. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Johnny G Plate sebagai Menkominfo ditetapkan tersangka belakangan di banding tersangka lainnya dalam kasus pembangunan tower atau BTS 4G beserta perangkatnya di daerah 3T ini.
Sumber: pojoksatu
Foto: Menkominfo Johnny G Plate/Net
Pembangunan 7.904 Tower 4G di Daerah 3T Terkendala, Ini Kronologi Kasus Menkominfo
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar