Penetapan Johnny Plate Tersangka, Mahfud MD: Keharusan Hukum
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar publik melihat penetapan tersangka dan penahanan Menkominfo Johnny G Plate secara objektif dan proporsional.
“Harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum,” kata Mahfud di akun Instargam pribadinya dikutip, Kamis (18/5).
Sebab, Mahfud mengungkap kalau kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G, infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp 8 triliun itu telah lama ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung, kata Mahfud melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi ini secara cermat dan hati-hati karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi.
“Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik,” tegas Mahfud.
Sebab, kata Mahfud jika Kejaksaan Agung telah memiliki dua alat bukti yang cukup kuat namun menunda-nunda dengan alasan menjaga kondusivitas politik maka hal tersebut bertentangan dengan hukum.
“Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” demikian Mahfud.
Johnny G. Plate dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Sumber: rmol
Foto: Menko Polhukam Mahfud MD/Net
Penetapan Johnny Plate Tersangka, Mahfud MD: Keharusan Hukum
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Seperti kata a hok : coba bukti kan harta anda dengan pembuktian terbalik
BalasHapus