Persilahkan Mahfud MD Usut Kebocoran Putusan MK, DPR: Tapi Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Kabar sistem pemilihan legislatif (Pileg) diubah Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tertutup, direspon Partai Nasdem.
Wakil Ketua Komisi II, Saan Mustopa mengatakan, spekulasi putusan MK terkait norma sistem Pileg sudah beredar lama.
"MK ada kecendrungan akan memutus sistem pemilu proporsional tertutup," ujar Saan Mustopa saat ditemui Kantor Berita Politik RMOL, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5).
Dia juga mengomentari pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang mendorong adanya penegakan hukum terhadap pihak yang membocorkan Putusan MK itu.
"Menurut saya lakukan saja. Sekaligus kita juga ingin spekulasi-spekulasi yang membuat sesuatu yang belum pasti memang harus diproses, diselidiki," tuturnya.
Namun, ia menegaskan kembali, Putusan MK sebelumnya yang memberikan kewenangan kepada rakyat untuk memilih secara bebas calon pemimpin, sehingga nama-nama caleg dibuat dalam daftar terbuka di kertas suara.
Hal itu, ditegaskan Ketua DPD Nasdem Jawa Barat ini, seharusnya menjadi bahan pertimbangan MK dalam memutus perkara 114/PUU-XX/2022 terkait norma sistem pileg di UU Pemilu.
"Yang penting MK-nya harus firm bahwa tidak ada yang namanya proses itu dilakukan secara tertutup sidangnya," katanya.
"MK harus transparan, dan mendengar suara-suara di masyarakat yang menginginkan tetap proporsional terbuka," demikian Saan menambahkan.
Sumber: rmol
Foto: Wakil Ketua Komisi II, Saan Mustopa/Net
Persilahkan Mahfud MD Usut Kebocoran Putusan MK, DPR: Tapi Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar