Tuntut PT 20 Persen Dihapus, Partai Buruh Ancam Duduki MK Akhir Mei
Partai Buruh mengancam akan menduduki Mahkamah Konstitusi (MK) jika MK tidak menggubris gugatan pencabutan ambang batas presiden atau presidential threshold 20 persen dan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen.
Penegasan itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam acara memperingati Hari Buruh Internasional Mayday Fiesta 2023, di Istora Senayan, Senin (1/5).
Said Iqbal menuturkan aksi buruh yang dihadiri 50 ribu buruh di seluruh wilayah Jabodetabek ini akan dilanjutkan pada akhir mei mendatang jika tuntutan buruh belum terpenuhi.
“Percaya sama saya. Ini aksi akan lanjut nanti tanggal 20 mei, aksi di provinsi-provinsi, puluhan ribu dimulai dari Jabar dan kemudian dilanjutkan di MK. Kita duduki MK. Kami minta keadilan ke MK,” kata Said Iqbal di lokasi.
Menurutnya, akibat adanya ambang batas parlemen, yang menetapkan 4 persen, akan menghilangkan 30 suara kursi di DPR RI.
“30 kursi akan hilang dengan mengambil suara terbawah no. 2. Kita mengumpulkan 30 kursi DPR RI di 16 provinsi 29 dapil itu 4.457.064 suara. Kalau pakai parliamentary threshold 4 persennya ada 6juta. Masak 30 suara kursi DPR akan hilang. Kami duduki MK,” tegasnya.
Said mengatakan Mahkamah Konstitusi harus memperhatikan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat saat ini dengan tidak memutuskan menerima ambang batas parlemen 4 persen dan ambang batas presiden 20 persen.
“Ini aksi berlanjut, bisa jadi ini jadi mogok nasional. Tergantung sikap DPR dan pemerintah terhadap UU Cipta Kerja. 100 ribu buruh, 100 ribu pabrik berhenti 5 juta berhenti dan di 38 provinisi,” tutupnya.
Sumber: rmol
Foto: Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/RMOL
Tuntut PT 20 Persen Dihapus, Partai Buruh Ancam Duduki MK Akhir Mei
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar