Breaking News

Viral Video Pria Merasa Dikriminalisasi Polda Lampung hingga Ngadu ke Komnas HAM


Sebuah video viral menunjukkan seorang pria merasa dikriminalisasi oleh Polda Lampung hanya karena perkara 10 batang pisang.

Berdasarkan video yang diterima Lampung Geh, terlihat sejumlah orang membentangkan spanduk dengan berbagai tulisan.

"Pak Gubernur lihat dongg, bantu kami yg dibikin susah Polda Lampung," tulis salah satu banner.

Diketahui, pria dalam video tersebut bernama Heri Chalilulah Burmelli alias Heri Cihuy.

"Saya merasa diperlakukan tidak adil, saya dikriminalisasi oleh Polda Lampung hanya gara-gara 10 batang pisang saya jadi tersangka. Padahal kasus cuma Rp 1 juta (kerugian) sampai jadi tersangka diperiksa selama enam bulan berturut-turut," kata Heri dalam keterangan video yang beredar, Senin (8/5).

Selain itu, Heri juga menuturkan bahwa kasus tersebut telah ia adukan ke Komnas HAM RI terkait kriminalisasi terhadap dirinya.

"Polda tidak mengindahkan Komnas HAM. Saya sudah mengadu ke Komnas HAM Jakarta, tetapi tetap saja Polda Lampung ingin menahan saya. Ada apa dengan kasus ini, dipaksakan," ungkap Heri.

Selanjutnya, Heri meminta kepada Gubernur Lampung, Danrem serta Kapolda Lampung untuk menindak oknum-oknum nakal di Mapolda Lampung.

"Saya minta kepada Gubernur Lampung, saya minta kepada danrem komandan keamanan saya minta pertolongan supaya saya juga bisa mendapatkan keadilan. 10 batang pisang, 6 bulan dan saya sampai dijadikan tersangka. Saya minta Polda Lampung dibersihkan, Pak Helmy Santika anda sebagai Kapolda baru, Pak Irjen mohon maaf Pak bersihkan Polda Lampung dari oknum-oknum yang nakal," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa kasus yang terjadi pada 16 November 2022 itu tidak seperti yang diceritakan Heri.

"Pelaku ini mengaku memiliki surat sporadik 2022, sementara pelapor memiliki sertifikat SHM sejak 2003 pada tanah tersebut. Kemudian, pelaku melakukan pengerusakan beberapa pohon ditanam tersebut dan memaksa mendirikan tenda," kata Pandra.

Pandra menambahkan, jumlah pohon yang dilakukan pengerusakan oleh Heri yakni sebanyak 63 pohon pisang, 1 batang pohon pepaya dan 1 batang Pohon Akasia.

"Untuk total kerugiannya mencapai Rp 5 Juta. Jadi bukan 10 pohon pisang seperti apa yang dia katakan di dalam video tersebut," pungkasnya.

Sumber: kumparan
Foto: Heri Chalilulah Burmelli alias Heri Cihuy mengaku dikriminalisasi oleh Polda Lampung.  | Foto: ist
Viral Video Pria Merasa Dikriminalisasi Polda Lampung hingga Ngadu ke Komnas HAM Viral Video Pria Merasa Dikriminalisasi Polda Lampung hingga Ngadu ke Komnas HAM Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar