Breaking News

7 Tersangka Kasus Rp 349 T Bukan PNS Kemenkeu, Ada Mantan DPR!


Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan, tidak semua daftar tersangka dan terpidana kasus transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan yang telah dirilis KPK adalah para pegawai kementerian.

Ia mengatakan, dari total 16 orang tersangka dan terpidana yang telah diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu lalu (7/6), tujuh di antaranya adalah orang-orang di luar Kementerian Keuangan.

"Dalam paparannya, Ketua KPK hanya menyebutkan 'List 33 LHA PPATK Terkait Kemenkeu dan Pajak' dan tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut pegawai Kemenkeu," kata Prastowo dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).

Sebagai rincian, ia pun menyajikan daftar tujuh nama orang tersebut berikut juga dengan latar belakangnya. Selain itu, Prastowo juga merincikan status dan profil sembilang pegawai Kemenkeu yang juga masuk daftar tersangka maupun terpidana KPK terkait kasus ini.

Berikut ini daftar tujuh orang yang terlibat kasus transaksi mencurigakan Kemenkeu namun bukan pegawai di sana:

1. Sukiman (mantan anggota DPR)

2. Natan Pasomba (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak)

3. Suherlan (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak)

4. Agus Susetyo (konsultan pajak)

5. Aulia Imran Maghribi (konsultan pajak)

6. Ryan Ahmad Ronas (konsultan pajak)

7. Veronica Lindawati (swasta)

Adapun daftar sembilan nama dan status hukum pegawai Kemenkeu yang terlibat dalam laporan transaksi mencurigakan oleh PPATK ke KPK sebagai berikut:

1. Andhi Pramono (Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)

2. Eddi Setiadi (Mantan Kepala Karikpa Bandung Satu, Putusan Kasasi Tahun 2010, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp565.000.000)

3. Istadi Prahastanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)

4. Heru Sumarwanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)

5. Yul Dirga (Mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Kasasi Tahun 2021, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp300.000.000, Uang Pengganti USD18.425, SGD14.400 dan Rp50.000.000)

6. Hadi Sutrisno (Mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Banding Tahun 2020, 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000)

7. Yulmanizar (Mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, berstatus saksi)

8. Wawan Ridwan (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 9 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp2.373.750.000)

9. Alfred Simanjuntak (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 8 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp8.237.292.900)

Prastowo memastikan, Kemenkeu akan terus aktif berkoordinasi dengan instansi penegak hukum, termasuk PPATK, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan demi memastikan tuntasnya tindak lanjut penegakan hukum tersebut.

"Saat ini, kami juga melakukan tindak lanjut secara terukur, objektif, dan transparan dan disupervisi oleh Satgas TPPU di bawah arahan Kemenko Polhukam," ujar Prastowo.

Foto: Infografis/Sri Mulyani Bongkar Kehebohan Rp 349 T/Aristya Rahadian
7 Tersangka Kasus Rp 349 T Bukan PNS Kemenkeu, Ada Mantan DPR! 7 Tersangka Kasus Rp 349 T Bukan PNS Kemenkeu, Ada Mantan DPR! Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar