Anwar Abbas: Kasus Panji Gumilang Sandiwara atau Bukan, Biar Waktu yang Jawab
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas berbicara soal polemik penyimpangan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun yang saat ini ramai diperbincangkan. Anwar Abbas mengatakan jika kasus Al-Zaytun tidak sampai ke pengadilan, maka hanya merupakan sebuah sandiwara.
"Sebagai warga bangsa kita tentu punya hak untuk menilai dan memiliki keyakinan bahwa kasus Al-Zaytun yang lagi hangat dan ramai menghiasi media sosial sekarang ini adalah hanya sebuah sandiwara, di mana sang sutradaranya lewat kasus Panji Gumilang ini sedang berusaha untuk mengalihkan perhatian rakyat dari masalah-masalah besar yang sedang menimpa dan melanda negeri ini," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/6/2023).
Anwar Abbas menuding ada pihak yang sengaja memunculkan kasus Panji Gumilang untuk mengalihkan kasus yang lain. Menurutnya, kasus polemik ajaran di Al-Zaytun dan sosok Panji ini akhirnya mengundang kemarahan umat Islam.
"Karena kalau perhatian masyarakat luas tidak dialihkan maka banyak pihak tentu akan terseret ke dalam kasus yang ada sehingga nama-nama mereka akan muncul dan menjadi perbincangan publik dan hal demikian tentu akan sangat menggganggu kenyamanan dan keamanan dari pihak-pihak tertentu tersebut. Oleh karena itu mereka tentu jelas tidak mau hal demikian terjadi karena akan bisa mengancam kedudukan dan kekuasaan mereka," ujar Anwar.
"Oleh karena itu, muncul dan dimunculkanlah kasus Panji Gumilang yang sering sekali mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang sangat kontroversial dan hal itu tampaknya telah berhasil mengundang kemarahan umat yang merupakan mayoritas penduduk di negeri ini, sehingga akhirnya perhatian rakyat tidak lagi tertuju kepada kasus-kasus yang ada tapi sudah beralih dan kesedot kepada kasus Panji Gumilang dan Al-Zaytun," tambah Ketua PP Muhammadiyah ini.
Anwar mengatakan penilaian itu bukan tidak berdasar. Dia menyebut penilaian itu berdasarkan pengalaman di masa lalu, cara-cara tersebut sudah sering dilakukan oleh pihak pemerintah termasuk di zaman Orde Baru.
"Tapi itu sifatnya adalah dugaan dan penilaian yang bukan tidak berdasar karena sebagai warga bangsa berdasarkan pengalaman historis dan politis di masa lalu cara-cara seperti ini juga sudah sering dilakukan oleh pihak pemerintah sebelumnya termasuk di zaman Orde Baru," ujarnya.
Anwar menanti proses hukum terkait polemik Ponpes Al-Zaytun ini. Dia menyebut waktu yang akan menentukan apakah polemik di Ponpes Al-Zaytun akan dibawa ke ranah hukum atau tidak.
"Oleh karena itu berdasarkan kepada pengalaman masa lalu tersebut kita yakin kasus Panji Gumilang ini tidak akan sampai dibawa ke pengadilan. Dia hanya akan berhenti begitu saja di tengah jalan dengan berlalunya waktu, tapi benarkah demikian? Dugaan ini tentu belum bisa terbukti dan dibuktikan," kata Anwar.
"Dia baru akan terbukti benar atau salah jika kasus ini ternyata tidak dibawa atau dibawa ke pengadilan. Untuk itu mari kita tunggu saja perjalanan kasus ini apakah kasus ini benar-benar akan diproses dan dibawa ke pengadilan atau tidak. Untuk itu biarlah waktu yang akan menentukan," imbuhnya.
Dugaan Pidana di Al-Zaytun
Diketahui, polemik yang melibatkan Pondok Pesantren Al-Zaytun ini terus bergulir. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, pun kini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama Islam.
Menko Polhukam Mahfud Md juga telah mengadakan pertemuan dengan sejumlah pihak untuk membahas polemik Ponpes Al-Zaytun. Mafhud mengatakan ada dugaan unsur pidana yang dilanggar dari polemik Ponpes Al-Zaytun.
"Pertama, terjadinya tindak pidana. Ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri. Nah, Polri akan menangani tindak pidananya," kata Mahfud Md usai menggelar rapat lintas Kementerian di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6).
Langkah Pidana-Administrasi Usut Ponpes Al-Zaytun
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan sejumlah langkah yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi polemik Ponpes Al-Zaytun. Salah satunya memberikan sanksi penataan administrasi kepada Yayasa Pendidikan Islam selaku pengelola Ponpes tersebut.
Mahfud mengatakan ada tiga persoalan terkait polemik Ponpes Al-Zaytun. Dia menyebut pemerintah akan melakukan tiga langkah untuk mengatasinya.
"Akan ada tiga langkah, pertama semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud Md, Sabtu (24/6).
Mahfud mengatakan ada unsur pidana dalam polemik Ponpes Al-Zaytun. Dia menuturkan pasal pidana itu akan ditangani oleh pihak kepolisian.
"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kespulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri. Nah Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya," ujar Mahfud.
"Tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," imbuhnya.
Dia mengatakan masalah kedua adalah adanya permasalahan administrasi. Dia mengatakan Ponpes Al-Zaytun juga akan diberi sanksi administrasi.
Sumber: detik
Foto: Waketum MUI Anwar Abbas/Net
Anwar Abbas: Kasus Panji Gumilang Sandiwara atau Bukan, Biar Waktu yang Jawab
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar