Bocorkan Putusan MK Soal Gugatan Batas Usia Capres, Denny Indrayana: Gibran Bisa Cawapres
Gugatan uji materi atau Judicial Review (JR) terkiat batasan usia minimal calon presiden ke Mahakamah Konstitusi (MK) oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diprediksi akan dikabulkan.
Jika gugatan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 itu dikabulkan MK maka putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabumingraka berkesempatan maju sebagai cawapres.
Hal itu diungkapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram pribadinya @DennyIndrayana99, dikutip Senin (5/6).
“Bukan hanya saya yang mengatakan, tapi (gugatan PSI) ini menjadi pintu masuk bagi Gibran walikota Solo anak Pak Jokowi untuk bisa menjadi salah satu pasangan calon mungkin wakil Presiden di pilpres 2024,” ungkap Denny.
Denny mengurai, permohonan PSI terkait dengan batas umur usia calon presiden sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dari batas minimum 40 tahun agar diubah menjadi 35 tahun menyisakan tanda tanya besar.
Pasalnya, biasanya MK mengatakan soal umur itu adalah open legal policy dan tidak akan digubris. Karena itu menjadi kewenangan para pembuat undang-undang.
“Saya melihat PSI dengan segala hormat kepada teman-teman, itu adalah afiliasi politik dari Presiden Jokowi. Jadi, selain mempunyai PDIP Pak Jokowi juga punya sekoci partai yang namanya PSI dan biasanya aspirasinya sejalan dengan Presiden Jokowi,” tuturnya.
Atas dasar itu, Denny memprediksi tidak menutup kemungkinan gugatan PSI ke MK tersebut dalam rangka memuluskan strategi politik Jokowi untuk mencalonkan anaknya Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 nanti.
“Apakah betul demikian? kita harap MK konsisten untuk memutuskan perkara ini berdasarkan kepentingan bangsa yaitu betul-betul soal konstitusionalitas bukan masuk ke wilayah strategi pilpres yang mungkin itu tidak sejalan dengan kepentingan bangsa Indonesia. Dari Geelong Melbourne Australia, tetap mancing, wassalamu'alaikum,” demikian Denny.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Wamenkumham Denny Indrayana/Repro
Bocorkan Putusan MK Soal Gugatan Batas Usia Capres, Denny Indrayana: Gibran Bisa Cawapres
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar