Breaking News

Dilaporkan ke Polisi soal Informasi Putusan MK, Denny Indrayana: Memasukkan Tangan Paksa Negara


Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana belakang ini sedang menjadi sorotan tajam. 

Hal ini setelah dirinya berikan informasi soal hasil putusan MK tentang penetepan sistem Pemilu legislatif. 

Sontak saja, setelah ini Denny Indrayana mendapat sorotan, bahkan beberapa pihak langsung melaporkan dirinya ke pihak kepolisian. 

Menanggapi hal ini, Denny Indrayana menilai bahwa harusnya persoalan wacana harus dibalas juga dengan narasi juga.

“Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana,” tulis Denny Indrayana dalam laman twitternya, Minggu (4/6/2023). 

Mantan Wamenkumham juga menilai bahwa pembicaraan politik jelang Pemilu sangat rawan terhadap kriminalisasi. 

“Terlebih,pembicaraan terkait topik politik di waktu menjelang kontestasi Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik, yaitu ketika instrumen hukum disalahgunakan untuk membungkam sikap kritis dan oposisi,” lanjutnya. 

Selanjutnya, Denny Indrayana juga menegaskan bahwa informasi yang ia berikan adalah bentuk kontrol terhadap putusan yang sifatnya strategis. 

“Informasi yang saya sampaikan kepada publik melalui akun social media adalah upaya saya mengontrol putusan Mahkamah Konstitusi, sebelum dibacakan. Karena putusan MK itu bersifat final and binding, tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum,” sambungnya. 

Sumber: suara
Foto: Denny Indrayana berikan tanggapan soal dirinya dilaporkan ke kepolisian (Suara.com)
Dilaporkan ke Polisi soal Informasi Putusan MK, Denny Indrayana: Memasukkan Tangan Paksa Negara Dilaporkan ke Polisi soal Informasi Putusan MK, Denny Indrayana: Memasukkan Tangan Paksa Negara Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar