Imbas Penghapusan Tenaga Honorer 28 November 2023, Bawaslu Terancam Kehilangan 7 Ribu Pegawai
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya terancam akan kehilangan 7 Ribu pegawai Non ASN.
Hal tersebut akan terjadi pemerintah tetap menerapkan kebijakan penghapusan tenaga honorer 28 November 2023.
Jika kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut dipaksakan, bisa jadi pelaksanaan Pemilu turut terkena imbasnya.
Menurut Rahmat Bagja, agenda penting Pemilu terancam menimbulkan masalah baru, jika pegawai honorernya di putus tanpa diangkat menjadi ASN.
Rahmat Bagja mengatakan harus ada solusi agar pemilu dapat terlaksana dengan baik, jika pemerintah memaksa harus menghapus honorer.
Salah satu solusi yang disodorkan Ketua Bawaslu itu, yakni mengangkat mereka menjadi ASN, atau tetap memeprtahankanya hingga pemilu 2024 tuntas.
Menurut Bagja pegawai terisa di Bawaslu hingga daerah hanya akan tersisa sebanyak delapan hingga 10 orang saja.
Sedangkan untuk mensukseskan pemilu kata dia dibutuhkan personil yang mencukupi.
Senada dengan Bawaslu, KPU RI, juga merasakan pihaknya khawatir akan kehilangan pekerjanya yang berstatus honorer.
Padahal kata dia, jumlah pegawai KPU RI mencapai 7, 551 non ASN.
Ketua KPU RI parsadan Harahap menegaskan ribuan honorer KPU tersebut dipekerjakan pada sejumlah kantor, baik KPU Provinsi, atau Kabupaten Kota, atau Sekjen KPU.
Penghapusan tenaga honorer 28 November 2023, diakuinya akan mengganggu seluruh tahapan pemilu 2024 mendatang.
Sumber: suara
Foto: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja/Net
Imbas Penghapusan Tenaga Honorer 28 November 2023, Bawaslu Terancam Kehilangan 7 Ribu Pegawai
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar