Breaking News

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Satgas Perolehan Tanah dan Investasi IKN


Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan resmi menjabat sebagai Ketua Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Keputusan ini dituangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Keppres RI Nomor 14 tahun 2023.

Dalam dokumen yang diterima detikcom, Rabu (14/6/2023), surat ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Juni kemarin. Dalam Pasal 4, segala struktur, tugas dan keanggotaan kelompok kerja ditetapkan oleh Luhut nantinya.

Berikut tugas satgas percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN:

1. Melakukan inventarisasi dan identifikasi permasalahan, data, serta dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN.

2. Menentukan langkah-langkah strategis dan terobosan yang diperlukan untuk percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN.

3. Menetapkan langkah-langkah percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN.

4. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian/lembaga dalam percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN.

5. Memfasilitasi kemudahan berusaha di IKN.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketua satuan tugas khusus untuk mempercepat realisasi investasi di IKN Nusantara. Luhut nantinya disebut akan mengkoordinasikan antar-kementerian dan lembaga terkait.

"Dibentuk juga satu tim task force khusus yang diketuai oleh Bapak Menko Marinves Pak Luhut yang akan mengkoordinir interdept (antarkementerian) dan juga semua lembaga terkait sehingga proses percepatan investasi di IKN dapat berjalan lebih baik dan efisien lagi," ujar Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, dalam keterangannya di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/5) bulan lalu.

Sumber: detik
Foto: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan/Net
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Satgas Perolehan Tanah dan Investasi IKN Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Satgas Perolehan Tanah dan Investasi IKN Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar