Kasus Rudapaksa Remaja di Parigi, Kapolda Sulteng Sebut Tak Ada Unsur Paksaan, Korban Dirayu
Berikut ini viral kasus rudapaksa seorang gadis remaja di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Namun kini, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho menetapkan kasus tersebut tak ada unsur paksaan.
Bahkan korban dirayu oleh 11 pelaku dengan diiming-imingi sesuatu.
Sehingga, menurutnya kasus rudapaksa yang sebelumnya viral di media sosial ini ditetapkan menjadi persetubuhan.
Seperti diketahui, seorang remaja berusia 15 tahun di Parigi Moutong dikabarkan mengalami kekerasan seksual.
Sebanyak 11 orang diduga terlibat dalam rudapaksa yang terjadi.
Beberapa diantaranya pun telah ditahan pihak kepolisian.
Namun, dalam proses penyelidikan Kapolda Sulteng mengungkapkan sebuah pernyataan lain.
Dimana dirinya menyebut jika kasus tersebut bukanlah rudapaksa melainkan persetubuhan.
Agus menyebut, peristiwa yang melibatkan 11 laki-laki ini merupakan kasus persetubuhan.
"Sebab, tidak ada unsur pemaksaan maupun ancaman. Saya berharap mulai hari ini kita tidak lagi memberitakan dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa," ucapnya saat konferensi pers di Mako Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (31/5/2023) dikutip dari Tribunnews.com.
Dilansir dari Tribun Palu, kasus persetubuhan itu berlangsung sekitar April 2022 hingga Januari 2023.
Adapun kejadiannya berlangsung dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda.
Korban dirayu, tipu daya, hingga diiming-imingi uang.
Serta sejumlah barang mewah seperti pakaian hingga handphone.
Selain itu, diantara pelaku ada yang bahkan berani menikahi korban.
Hingga Rabu malam, polisi telah menangkap 7 orang terduga pelaku dengan inisial HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), K alias DD.
Sementara, 3 pelaku yang menjadi buron dengan inisial AW alias AT, AS alias AL dan AK alias AR.
Adapun oknum anggota Polri yang diduga terlibat, kini sudah ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng.
MKS berstatus saksi karena masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Satu terduga pelaku yang berprofesi sebagai polisi kini masih didalami untuk memastikan apakah yang bersangkutan terlibat sebagai pelaku," ucap Agus.
Beda Pemerkosaan dan Persetubuhan
Persetubuhan dan pemerkosaan sering kali dianggap sama.
Namun pada pidana anak, persetubuhan tetap dijatuhi hukuman.
Menurut KHUP, persetubuhan adalah perbuatan alat kelamin laki-laki dengan alat kelamin wanita dimana seluruh penis masuk keliang senggama dengan air mani (spermatozoa).
Persetubuhan dewasa atas dasar suka sama suka serta dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana.
Sementara pemerkosaan adalah segala bentuk pemaksaan hubungan seksual yang dapat mengakibatkan cedera fisik serta trauma emosional dan psikologis.
Artinya menurut KUHP pasal 285, pemerkosaan hanya sebatas tindakan pemaksaan penetrasi penis ke lubang vagina yang dilakukan pria kepada wanita.
Sumber: tribunnews
Foto: Berikut in viral kasus rudapaksa seorang gadis remaja di Parigi, Sulawesi Tengah. Namun kini, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho menetapkan kasus tersebut tak ada unsur paksaan. Bahkan korban dirayu oleh 11 pelaku dengan diiming-imingi sesuatu. Sehingga, menurutnya kasus rudapaksa yang sebelumnya viral di media sosial ini ditetapkan menjadi persetubuhan/Kolase TribunnewsSultra.com
Kasus Rudapaksa Remaja di Parigi, Kapolda Sulteng Sebut Tak Ada Unsur Paksaan, Korban Dirayu
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar