Breaking News

Lengkap! Penjelasan Soal Utang Rp 4,6 T di Proyek Mandalika


PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Indonesia Tourism Development Corporation/ITDC), member holding dari PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Group, buka suara terkait isu proyek Mandalika yang memiliki banyak utang.

Seperti diketahui, proyek pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Mandalika atau The Mandalika di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) rupanya meninggalkan utang sebesar Rp 4,6 triliun.

Utang salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) senilai Rp 4,6 triliun tersebut terbagi atas kewajiban pembayaran jangka pendek sebesar Rp1,2 triliun dan Rp3,4 triliun utang jangka panjang.

Direktur Utama ITDC Ari Respati menjelaskan bahwa pihaknya telah memperoleh dukungan Pemerintah melalui Penanaman Modal Negara (PMN) secara tunai dengan total Rp 750 miliar untuk pembangunan kawasan The Mandalika pada tahun 2015 dan 2020.

Selain itu, ITDC juga memperoleh dukungan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dengan total pinjaman yang telah dimanfaatkan adalah sebesar Rp3,4 triliun.

"Dalam pembangunan dan pengembangan kawasan ini membutuhkan biaya yang tidak kecil dan dukungan dari berbagai pihak yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, dan stakeholder terkait serta masyarakat sekitar kawasan The Mandalika, bersama-sama dalam mendukung pembangunan dan pengembangan The Mandalika sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah NTB," kata Ari dikutip dari penjelasan resmi, Minggu (18/6/2023).

Adapun, pendanaan ITDC yang bersumber dari bank saat ini juga dikatakan masih terjaga kelancaran pembayarannya karena sumber penghasilan usaha yang didapatkan dari kawasan The Nusa Dua dan bisnis lainnya melalui anak dan cucu usaha ITDC.

"Untuk menjaga kelangsungan usaha dan likuiditas keuangan ke depan, ITDC akan melakukan terobosan bisnis antara lain melakukan optimalisasi aset dengan Mitra Investasi atas sebagian lahan yang diubah statusnya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) murni khususnya di The Nusa Dua," ungkap perusahaan.

Dalam kesempatan ini, ITDC menegaskan bahwa event internasional di kawasan The Mandalika seperti MotoGP dan World SBK telah memberikan multiplier effect bagi masyarakat melalui dampak ekonomi bagi NTB dan nasional.

"Dampak ekonomi MotoGP 2022 mencapai Rp. 3.570 miliar bagi perekonomian NTB dan Rp. 4.500 miliar bagi perekonomian nasional," menurut ITDC.

Penyelenggaraan MotoGP 2022, menurut ITDC, mencatat jumlah penonton mencapai 102.801 orang, serapan tenaga kerja 4.600 orang, estimasi belanja penonton Rp. 545.22 miliar, perputaran uang penonton Rp. 697.88 miliar, promosi Rp. 25.860 juta, akomodasi Rp. 42.7 miliar, dan UMKM Rp. 23.08 miliar.

InJourney sebelumnya mengusulkan suntikan dana penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 1,193 triliun untuk ITDC.

Direktur Utama InJourney Dony Oskaria mengatakan, dana PMN tersebut nantinya akan digunakan untuk penyelesaian proyek KEK Mandalika, termasuk penyelesaian utang pembangunan grand stand dan keperluan operasional selama penyelenggaraan event motoGP 2022 lalu.

Foto: Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (CNBC Indonesia/ Wahyu Daniel)
Lengkap! Penjelasan Soal Utang Rp 4,6 T di Proyek Mandalika Lengkap! Penjelasan Soal Utang Rp 4,6 T di Proyek Mandalika Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar