Melakukan Pembohongan Kepada DPR, Sri Mulyani Wajib Diberhentikan
DALAM Rapat bersama anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, utang Indonesia mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Sri Mulyani memberi contoh, selama periode 2018 hingga 2022, utang Indonesia naik 206,5 miliar dolar AS, dan ekonomi (PDB) nominal naik 276,1 miliar dolar AS.
Tetapi, yang mengejutkan, Sri Mulyani kemudian menyatakan, setiap 1 dolar AS tambahan utang membuat ekonomi naik 1,34 dolar AS (= 276,1 miliar dolar AS / 206,5 miliar dolar AS). Lihat gambar yang diambil dari slide presentasi Menteri Keuangan di Banggar: “Kebijakan Fiskal Indonesia Efektif Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Termasuk di Masa Pandemi”
Pernyataan Sri Mulyani secara eksplisit mengatakan, bahwa utang merupakan satu-satunya faktor yang membuat pertumbuhan ekonomi naik: semua pertumbuhan ekonomi sebesar 276,1 miliar dolar AS disebabkan oleh tambahan utang 260,5 miliar dolar AS.
Seolah-olah, faktor atau variabel lainnya, seperti konsumsi rumah tangga atau investasi, menurut Sri Mulyani, tidak berperan sama sekali, alias nihil, dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Tentu saja, pernyataan Sri Mulyani ini tidak benar, bermakna membodohi publik, dan membohongi anggota Banggar DPR secara langsung. Karena, seolah-olah, pertumbuhan ekonomi hanya bersumber dari utang. Seolah-olah, tanpa utang, tidak ada pertumbuan ekonomi.
Padahal, faktanya, sebagian besar pertumbuhan ekonomi bersumber dari konsumsi rumah tangga, investasi dan net ekspor (ekspor-impor), dengan kontribusi masing-masing 39,8 persen, 19,1 persen dan 18,2 persen, untuk periode 2018-2022. (Lihat tabel 1).
Sedangkan sumber pertumbuhan ekonomi dari konsumsi pemerintah hanya 3,5 persen, atau Rp 168,2 triliun dari total pertumbuhan ekonomi sebesar Rp 4.751,0 triliun.
Perlu dicatat, pertumbuhan konsumsi pemerintah Rp 168,2 triliun tersebut sudah termasuk penambahan utang pemerintah sebesar Rp 3.272,2 triliun, untuk periode 2018-2022.
Dengan kenaikan konsumsi pemerintah sebesar Rp 168,2 triliun, dan kenaikan ekonomi sebesar Rp 4.751 triliun, tidak berarti, setiap kenaikan Rp 1 konsumsi pemerintah, membuat ekonomi naik Rp 27,2 T (= Rp 4.751 T/Rp 168,2 T). Pernyataan seperti itu sangat menyesatkan. Karena, banyak faktor lainnya yang menjadi sumber pertumbuhan ekonomi: konsumsi rumah tangga, investasi dan net ekspor.
Lebih menyesatkan lagi, kalau mengatakan, penambahan utang (atau defisit anggaran) Rp 3.272,2 triliun tersebut (yang sebenarnya sudah termasuk bagian dari penambahan konsumsi pemerintah sebesar Rp 168,2 triliun) membuat ekonomi naik Rp 4.751 triliun. Seolah-olah ada hubungan langsung, dan satu-satunya faktor, antara tambahan utang dengan kenaikan ekonomi. Atau setiap Rp 1 tambahan utang membuat ekonomi tumbuh Rp 1,45, seperti diilustrasikan di tabel 5, dengan mengikuti logika dari pernyataan Sri Mulyani di rapat bersama Banggar DPR.
Oleh karena itu, Banggar DPR harus memanggil Sri Mulyani untuk menjelaskan bagaimana cara kerja ekonomi, atau model ekonomi, yang dimaksud olehnya, bahwa setiap Rp X tambahan utang dapat membuat ekonomi naik Rp Y, dan sekaligus memberi notasi dan persamaan model matematikanya.
Kalau tidak ada penjelasan lebih lanjut, maka pernyataan Sri Mulyani bermakna membohongi publik dan Banggar DPR. Sebagai konsekuensi, Sri Mulyani harus diberhentikan dari semua jabatan publik.
Terakhir, untuk tahun 2022, konstribusi konsumsi pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi negatif 2,6 persen, atau negatif Rp 68,8 triliun dari total pertumbuhan ekonomi Rp 2.611,7 triliun. (Lihat tabel 3).
Padahal, di dalam kenaikan konsumsi pemerintah yang negatif 2,6 persen tersebut, atau negatif Rp 68,8 triliun, sudah termasuk tambahan total utang pemerintah sebesar Rp 825 triliun pada tahun 2022, dari Rp 6.909 triliun (2021) menjadi Rp 7.734,0 triliun.
Bagaimana Sri Mulyani mengartikan data tersebut?
Semoga Sri Mulyani dapat menjelaskan dan mempertanggungjawabkan pernyataannya di Banggar DPR.
OLEH: ANTHONY BUDIAWAN
(Penulis adalah Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Melakukan Pembohongan Kepada DPR, Sri Mulyani Wajib Diberhentikan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar