Negara Akui Utang Rp 800 Miliar ke Jusuf Hamka, Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Ada Perjanjian Resmi
Polemik pengusaha Jusuf Hamka yang menagih hutang kepada pemerintah sebesarl Rp 800 miliar kini ditanggapi Menkopolhukam Mahfud MD.
Dalam pertemuan dengan Jusuf Hamka, Mahfud MD menyebut pemerintah sudah mengakui hutang tersebut sejak era eks menteri keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro.
Sayangnya karena pergantian Menteri Keuangan membuat proses pembayarannya terhenti.
"Sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi. Namun, ketika ganti menteri, itu tidak jalan," kata Mahfud di kantornya, Selasa (13/6/2023) melansir dari Tribunnews.com.
"Dokumen lengkap saya pelajari. Negara akui (utang tersebut) waktu zaman Pak Bambang Brodjonegoro. Menteri Keuangannya dia," lanjutnya.
Mahfud kemudian mengatakan akan mempelajari lebih lanjut lagi dokumennya pekan depan setelah melakukan kunjungan kerja (kunker).
"Oleh sebab itu, saya lihat dulu dokumennya. Nanti saya kunker dulu ke luar daerah sampai akhir pekan, tapi minggu depan akan saya koordinasikan," katanya.
Ia berujar juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai kasus utang kepada Jusuf Hamka ini.
"Saya juga komunikasi ke Kemenkeu untuk ketahui posisinya dan pandangannya seperti apa. Karena ini tiba-tiba muncul. Maka saya tanya pandangannya. Saya mulai stafnya dulu. Nanti saya akan ketemu dengan Menteri Keuangan," ujar Mahfud.
Sebagai informasi, dikutip dari Tribun Medan, Jusuf Hamka memenangkan gugatan di Mahkamah Agung pada 2015.
Jusuf menyebut putusan MA mengharuskan pemerintah membayar deposito miliknya beserta denda setiap bulannya sebesar 2 persen.
Dari tahun 1998 hingga 2023 sudah 25 tahun yang terdapat 300 bulan.
Sehinga denda yang dibayar seharusnya 600 persen.
Oleh sebab itu, dari yang pokok utang hanya Rp 179 miliar menjadi Rp 1,25 triliun ditambah 1 kali bunga lagi.
"Tapi saya bukan mau ambilin uang negara. Bayar saja yang fair, tolong. Kalau hitung-hitungan MA duitnya sudah sampai Rp 1,25 triliun sebenarnya. Saya cuma minta Rp 800 miliar saja," imbuhnya.
Jusuf juga mengatakan dirinya bersyukur pemerintah mengakui adanya utang Rp179 miliar tersebut
Kronologi Lengkapnya
Berikut ini kronologi lengkap terkait asal muasal utang yang ditagihkan CMNP ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagaimana dirangkum dari pernyataan kedua belah pihak, baik CMNP maupun Kementerian Keuangan RI.
1. Sebelum Krisis Moneter 1998
CMNP menyimpan dananya dalam bentuk deposito dan giro di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama milik Tutut Soeharto sebesar Rp 78 miliar. Sementara CMNP adalah perusahaan tol swasta pertama di Indonesia yang juga didirikan Tutut Soeharto.
2. Krisis Moneter 1998
Krisis moneter melanda Indonesia, awalnya dipicu krisis keuangan di Thailand yang kemudian merembet ke negara-negara di Asia Tenggara, belakangan Indonesia adalah negara yang paling terdampak. Masyarakat yang menyimpan uangnya di bank pun khawatir hingga akhirnya terjadi rush money atau penarikan dana besar-besaran secara serentak. Pemerintah turun tangan dan mengucurkan dana talangan dalam bentuk dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebagian dana yang diperoleh dari BLBI kemudian dipakai untuk membayar pihak yang menyimpan dananya di Bank Yama. Namun pembayaran untuk deposito CMNP ditolak karena dianggap sahamnya terafiliasi dengan Tutut Soeharto.
3. Digugat ke pengadilan
Jusuf Hamka yang mewakili CMNP sekaligus menjadi pemegang saham perseroan, kemudian menggungat pemerintah RI ke pengadilan pada 2012. Putusan hakim pengadilan memenangkan gugatan Jusuf Hamka. Negara diminta membayar utang yang jumlahnya sesuai dengan deposito CMNP di Bank Yama yang sudah dilikuidasi. Selain itu, pemerintah juga diharuskan membayar bunga, sehingga total klaim utang membengkak menjadi Rp 400 miliar pada 2015.
4. Bertemu Kementerian Keuangan
Meski sudah berkekuatan hukum, pemerintah tak kunjung membayar kewajiban yang ditagihkan. Jusuf Hamka yang terus menagih utang CMNP kemudian bertemu dengan Kepala Bagian Hukum Kementerian Keuangan Indra Surya pada 2015.
Dalam pertemuannya itu, Jusuf Hamka mengklaim kalau Kementerian Keuangan membuka opsi membayar tagihan utang, asalkan dengan diskon, yakni tagihan dikurangi menjadi Rp 170 miliar.
Menurut penuturan Jusuf Hamka, pembayaran dijanjikan akan dilakukan dalam tenggat 2 pekan. Namun hingga kini, pembayaran belum tak kunjung direalisasikan.
5. Kembali tagih utang di 2023
Jusuf Hamka yang merasa gerah utang tersebut belum juga terbayarkan, kemudian kembali menagihnya ke pemerintah yang saat ini Menteri Keuangan dijabat Sri Mulyani Indrawati.
Ia mengaku, utang pemerintah ke CMNP bukan lagi Rp 170 miliar, namun sudah membengkak jadi Rp 800 miliar karena terus berbunga. Jusuf Hamka juga mengaku juga sudah berupaya menagihnya ke beberapa menteri terkait.
6. Kemenkeu ungkit utang Tutut Soeharto terkait BLBI
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons tudingan pengusaha Jusuf Hamka yang menyebut Kementerian yang saat ini dipimpin dirinya memiliki utang Rp Rp 179 miliar kepada emiten CMNP.
Sri Mulyani menyebut pihaknya menghormati proses hukum namun menambahkan bahwa kasus ini juga harus dilihat secara keseluruhan dari perspektif persoalan masa lalu.
Hal ini terkait dengan persoalan bank yang diambil alih oleh pemerintah saat memberikan BLBI.
Terkait tagihan yang belum dibayarkan, Sri Mulyani menegaskan bahwa fakta adanya berbagai hubungan di antara CMNP dan Bank Yama milik Tutut Soeharto menjadi fokus di Kementerian Keuangan mengenai kewajiban negara.
Sumber: tribunnews
Foto: Menkopolhukam Mahfud MD Akui Negara Berhutang Rp 800 Miliar ke Jusuf Hamka/Video Tim Humas Kemenko Polhukam - Kompas.com/Ardito Ramadhan
Negara Akui Utang Rp 800 Miliar ke Jusuf Hamka, Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Ada Perjanjian Resmi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar