Oknum Polisi yang Tipu Tukang Bubur Cirebon Rp 310 Juta Jadi Tersangka
Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan bermodus penerimaan Bintara Polri yang menimpa tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat. Dua orang yang telah ditetapkan tersangka itu masing-masing adalah N dan SW.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, tersangka N merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Yanma Mabes Polri. Ia berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Sabtu (17/6) malam.
Sebelum diamankan, kata Ariek, pihaknya sudah sempat melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap N, namun dia selalu mangkir dan tidak kooperatif.
"Tiga kali kami panggil si tersangka ini tapi selalu mangkir. Tidak kooperatif. Sehingga kemarin kita cari tersangka tersebut dengan surat perintah membawa," kata Ariek saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Minggu (18/6/2023).
"N ini berdinas di Yanma Mabes. Tapi saat itu dia sedang tidak berdinas. Kita menemui tersangka ini bukan sedang di kantor. Tersangka ini kita amankan di rumah kontrakannya di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan," kata Ariek menambahkan.
Selain N, dalam kasus penipuan ini, jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota juga telah menetapkan satu tersangka lain. Tersangka tersebut yakni SW. Dia merupakan seorang perwira polisi berpangkat AKP.
"Untuk yang anggota Polri inisial SW, saat ini juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Ariek.
Ariek menambahkan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait dengan kasus penipuan yang menimpa Wahidin, warga Kabupaten Cirebon yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang bubur.
Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran dari masing-masing tersangka dalam kasus penipuan tersebut. Termasuk untuk mencari tahu adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Saat ini kami masih dalam proses pendalaman untuk kasus ini," kata Ariek.
Sekadar diketahui, Wahidin, seorang warga asal Kabupaten Cirebon mengaku kena tipu oleh oknum perwira polisi berpangkat AKP inisial SW yang menjanjikan mampu meloloskan anaknya menjadi anggota Polri pada tahun 2021.
Akibat dari kejadian ini, Wahidin yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual bubur itu mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Saat ini, terkait dengan kasus tersebut, jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah N, seorang ASN yang berdinas di Yanma Mabes Polri dan SW yang merupakan oknum polisi berpangkat AKP.
Sementara itu, kuasa hukum Wahidin, Eka Surya Atmaja mengapresiasi jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota yang telah mengusut kasus penipuan yang menimpa kliennya.
"Saya ucapkan terimakasih kasih kepada Kapolres Cirebon Kota beserta jajarannya yang telah melakukan tindakan sangat cepat. Sekali saya ucapkan banyak terimakasih kepada jajaran Polres Cirebon Kota menangani perkara ini," kata Eka.
Sumber: detik
Foto: Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu/Net
Oknum Polisi yang Tipu Tukang Bubur Cirebon Rp 310 Juta Jadi Tersangka
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar