Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Jadi Tersangka di KPK, Denny Indrayana: Tujuannya Jelas Jegal Anies Nyapres
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana angkat bicara mengenai kabar Menteri Pertanahan (Mentan) Syarul Yasin Limpo telah dijadikan tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Menurut Denny dugaan penetapan Yasin Limpo jadi tersangka bertujuan untuk mengganggu Koalisi Perubahan untuk Persatuan dan menjegal pencalonan Anies Baswedan sebagai calon presiden.
"Pagi tadi saya kembali mendapatkan informasi penting. Kali ini soal dugaan kasus korupsi yang sedang berjalan di KPK. Yang ditarget menjadi tersangka lagi-lagi adalah lawan oposisi. Seorang Menteri dengan inisial S*L," kata Denny dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).
"Tujuannya jelas, mengganggu koalisi KPP dan menjegal pencapresan Anies Baswedan," imbuhnya.
Denny mengatakan kabar tersebut tidak menggugurkan niat Koalisi Perubahan untuk Persatuan tetap mendukung Anies. Tak sampai di situ, Denny mengaku mendapat informasi akan ada pimpinan partai politik (parpol) yang juga akan ditetapkan sebagai tersabgka.
"Di informasi lain, pimpinan KPK datang ke seorang menteri senior, menyatakan telah lengkap bukti, dan meminta izin presiden untuk mentersangkakan seorang pimpinan parpol," ujar Denny.
Denny menjelaskan pimpinan parpol itu terjerat berbagai kasus mulai dugaan korupsi hingga gratifikasi.
"Ada empat dugaan kasus korupsi, soal kardus, pembangunan kantor partai, pembangunan beberapa rumah keluarga, sampai grarifikasi mobil mewah," ungkap Denny.
Namun begitu, Denny menyebut pimpinan parpil itu masih belum dijerat karena menjadi pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sang pimpinan parpol masih selamat hingga kini, karena tetap berada di barisan koalisi Jokowi. Izin dari Presiden pun tidak kunjung turun ke KPK," lanjutnya.
Sumber: suara
Foto: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Surya Paloh/Net
Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Jadi Tersangka di KPK, Denny Indrayana: Tujuannya Jelas Jegal Anies Nyapres
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar