Wamenag: Tidak Boleh Hakimi Al-Zaytun Sebelum Tabayun
Kontroversi seputar Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, dinilai harus diklarifikasi terlebih dahulu ke pihak terkait.
Seperti diketahui, pondok pesantren pimpinan Panji Gumilang tersebut dinilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Bahtsul Masail PWNU Kabupaten Indramayu sesat dan menyimpang.
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi, mengatakan Kemenag selaku pembina instansi pesantren akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait hal itu.
"Kita akan tabayun, kita tidak boleh menghakimi sesuatu sebelum tabayun," ujar Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Wamenag mengimbau semua pihak untuk mengedepankan semangat persaudaraan, musyawarah, dan saling menasihati dengan dasar kebenaran dan kesabaran untuk mencari solusi yang paling maslahat. "Saya mengharapkan semua pihak bisa duduk bersama, mencari solusi terbaik, mendahulukan tabayun dan husnudzan, tidak saling mengeluarkan pernyataan yang saling menyerang di ruang publik yang dapat membuat suasana semakin gaduh," ucap dia.
Kementerian Agama, menurut wamenag, tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang.
Menurut dia, hal itu menyangkut ranah hukum agama (syar'i) yang menjadi kewenangan dari ormas Islam, seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.
Wamenag mengatakan ormas Islam beserta dengan pihak Pesantren Al-Zaytun dapat segera duduk bersama untuk melakukan dialog dan tabayun, terkait tuduhan adanya pemahaman ajaran agama yang tidak benar.
Dia menjelaskan Kementerian Agama bersedia memfasilitasi pertemuan antara Ponpes Al-Zaytun dan Pimpinan ormas-ormas Islam.
"Saya juga minta pesantren Al-Zaytun untuk lebih terbuka dan kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan para ormas Islam, agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang," kata wamenag.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, KH Tb Hamdi Ma'ani, melarang anak Banten untuk mondok ke Pondok Pesantren Al Zaytun.
Menurut dia, pesantren yang dipimpin Panji Gumilang itu telah menyimpang dan kerap melontarkan pernyataan-pernyataan yang kontroversial.
"Jangan nyantri di situ dulu, masih banyak pesantren yang lain," ujar Kiai Hamdi saat menghadiri acara pembukaan Festival Rampak Beduk Salawat 2023 di Plaza Aspirasi, Kota Serang, Banten, Selasa (21/6/2023) malam.
Dia mengatakan semua pihak harus memberikan pengertian kepada masyarakat agar tidak memondokkan putra-putrinya ke pesantren yang telah berdiri sejak 1999 ini.
"Jangan dulu (nyantri ke Al-Zaytun). Kasih pengertian dulu," kata dia.
Pesantren Al-Zaytun telah menjadi pusat perhatian publik karena aktivitas-aktivitas menyimpang dan praktik aliran sesat.
Menurut Kiai Hamdi, kondisi ini begitu meresahkan, sehingga beberapa waktu masyarakat pun melakukan aksi demonstrasi ke pesantren itu.
"Kalau kita melihat di media berarti terlepas dari iya atau tidaknya, berarti itu sudah sangat menyimpang," ucap Kiai Hamdi.
Salah satu bentuk penyimpangannya adalah santri Al-Zaytun diperbolehkan berzina asal memiliki uang. Hal ini sebagaimana disampaikan seorang mantan tokoh Negara Islam Indonesia (NII), Ken Setiawan, saat podcast di kanal YouTube Herri Pras.
Dalam tayangan itu, Ken Setiawan membongkar ajaran menyimpang Al-Zaytun. Menurut dia, ponpes itu melarang santrinya untuk berpacaran dan berzina. Namun, jika memiliki uang, diperbolehkan karena orang yang memiliki uang bisa menebus dosa tersebut.
“Gak boleh pacaran, gak boleh berzina, kalau gak punya duit. Kalau punya duit, bisa dilakukan,” ujar Ken Setiawan dikutip dari video yang ditayangkan di YouTube Herri Pras pada 22 Mei 2023.
Sebelumnya, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengoordinasikan lebih lanjut terkait kontroversi ajaran Pesantren Al-Zaytun.
Kiai Ma'ruf mengatakan pemerintah akan menindaklanjuti berbagai pandangan ormas Islam mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Islam (Persis), hingga lainnya.
"Saya minta nanti untuk dikoordinasikan di tingkat Menko Polhukam untuk membahas langkah apa yang harus kita ambil," ujar Kiai Ma'ruf saat diwawancarai wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Kiai Ma'ruf menyebut jika berbagai pandangan sudah dikaji dan terdapat penyimpangan ajaran agama Islam, akan ditindaklanjuti oleh pemerintah.
"Jadi kita setelah kita kaji bahwa itu memang sudah ada penyimpangan kemudian tentu akan ada rapat koordinasi di pihak menko polhukam dengan Kementerian Agama. Saya minta ditindaklanjuti," ujarnya.
Sumber: republika
Foto: Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi/Net
Wamenag: Tidak Boleh Hakimi Al-Zaytun Sebelum Tabayun
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar