Breaking News

3 Fakta Chuck Putranto Batal Diberhentikan, Mantan Anak Buah Sambo Bebas dari Penjara


SANKSI pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dibatalkan sesuai dengan putusan atas banding di sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Berikut sejumlah fakta terkait peristiwa tersebut:

1. Bebas dari Penjara

Selain batal dipecat, Chuck juga sudah bebas dari penjara setelah menjalani masa penahanan selama satu tahun penjara.

"Putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (29/6/2023).

2. Batalkan Putusan Sebelumnya

Dalam sidang tersebut, Kompol Chuck dijatuhi hukuman sanksi demosi 1 tahun terhadap Majelis KKEP. Atas putusan tersebut, Kompol Chuck masih merupakan menjadi anggota Korps Bhayangkara dan membatalkan putusan sebelumnya.

"Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," jelasnya.

3. Sebelumnya Chuck Dipecat

Dalam putusan sidang etik pertama, Majelis KEPP pada Kamis 1 September 2022, Kompol Chuck Putranto dipecat dengan tidak terhormat. Atas putusan tersebut, Kompol Chuck lantas mengajukan banding.

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP yang bersangkutan menyatakan banding ya, itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan," kata Kadiv Humas Polri saat itu Irjen Dedi Prasetyo.

Sumber: okezone
Foto: Chuck Putranto (Foto: Tangkapan Layar)
3 Fakta Chuck Putranto Batal Diberhentikan, Mantan Anak Buah Sambo Bebas dari Penjara 3 Fakta Chuck Putranto Batal Diberhentikan, Mantan Anak Buah Sambo Bebas dari Penjara Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar