30 Saksi Sudah Diperiksa Polri dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Sebanyak 30 saksi telah diperiksa Polri terkait kasus dugaan penistaan agama oleh pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.
“Sampai hari ini sudah dilakukan pemeriksaan kepada 30 saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan Senin (24/7).
Usai mendapat keterangan para saksi, tahap penyidikan selanjutnya adalah melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari para saksi ahli.
Ramadhan menyebut, total ada 20 saksi ahli yang akan dimintai keterangannya dalam kasus Panji Gumilang.
“Adapun daftar tersebut adalah lima ahli pidana, delapan ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, dua ahli sosiologi, satu ahli penyidik," tutur Ramadhan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyampaikan, pihaknya harus mencermati secara mendalam terhadap sejumlah alat bukti yang ada dalam kasus Panji Gumilang ini.
"Ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap," kata Sigit kepada wartawan, Jumat (21/7).
Sejauh ini, telah ada dua laporan polisi (LP) atas Panji Gumilang. Pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri. Kedua dari Ken Setiawan dengan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Panji Gumilang pun telah memenuhi panggilan Polri pada Senin, 3 Juli 2023.
Sumber: rmol
Foto: Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan/Ist
30 Saksi Sudah Diperiksa Polri dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar