Breaking News

Bupati Mimika Eltinus Omaleng Lepas dari Tuntutan, KPK Bakal Kasasi


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan upaya hukum Kasasi atas putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Makassar yang melepaskan tuntutan terhadap Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pada hari ini, Senin (17/7), Majelis Hakim Tipikor Makassar telah memutus perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Mimika setelah dua kali menunda pembacaan putusan.

"Telah memutus perkara tersebut dengan vonis terhadap Marthen Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan masing-masing dihukum penjara selama empat tahun," ujar Ali kepada wartawan, Senin (17/7).

Namun, lanjut Ali, untuk terdakwa Eltinus dinyatakan lepas dari tuntutan. Artinya, terbukti ada perbuatan yang dilakukan, namun menurut Majelis Hakim bukan masuk kategori pidana.

"Kami belum mengetahui dasar pertimbangan Majelis Hakim tersebut, karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh Majelis Hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya," terang Ali.

Akan tetapi, KPK tetap menghargai putusan Majelis Hakim tersebut. KPK akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya. Sehingga, perkara tersebut saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kami berharap pihak Majelis Hakim pada PN Makassar tersebut segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami pelajari lebih lanjut," pungkas Ali. 

Sumber: rmol
Foto: Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Bupati Mimika Eltinus Omaleng Lepas dari Tuntutan, KPK Bakal Kasasi Bupati Mimika Eltinus Omaleng Lepas dari Tuntutan, KPK Bakal Kasasi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar