Breaking News

Cabut Gugatan Rp 5 Triliun pada Mahfud MD, Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil, Ini Respons Pemprov Jabar


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumiang mencabut gugatan Rp 5 triliun terhadap Menkopolhukam Mahfud MD. Pencabutan itu dibenarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hendra Effendi, kuasa hukum Panji Gumilang, mengatakan gugatan itu dicabut lantaran Panji menilai Mahfud MD sebagai orang baik dan satu almameter di HMI.

"Mahfud MD ini orang baik, kemudian ke sini-sini ini punya statementnya sudah bagus kepada Pondok Pesantren Al Zaytun. Kemudian, beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya," kata Hendra kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).

"Jadi, mungkin entah bagaimana itu kembali lagi kepada klien apakah sudah ada pembicaraan dan sebagainya, kami kurang paham," imbuhnya.

Hendra melanjutkan, dirinya diminta Panji Gumilang untuk mencabut gugatan terhadap Mahfud MD.

Dia juga mengatakan Panji melakukan pendekatan dengan silaturahmi dan tabayyun dalam mengambil langkah ini.

Hendra menyebut pencabutan gugatan tersebut telah dilakukan sejak dua hari lalu atau Kamis (20/7/2023).

Sidang Tetap Digelar

Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Ajo membenarkan pihaknya telah menerima pencabutan gugatan dari Panji Gumilang terhadap Mahfud MD.

"Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per hari Jumat. Yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud MD," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).

Zulkifli mengatakan dari pihak penggugat tidak menyertakan alasan dari pencabutan gugatan yang sudah didaftarkan itu.

Kendati demikian persidangan gugatan tetap akan digelar pada 31 Juli 2023.

"Kita tunggu majelis hakimnya pada tanggal 31 Juli 2023. Karena pihak sudah dipanggil pada hari itu. Maka sidang akan tetap diadakan untuk pembacaan pencabutan (gugatan) itu," katanya.

Gugat Ridwan Kamil

Di sisi lain, Panji Gumilang juga ternyata menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jabar Iip Hidajat.

"Poin pentingnya adalah, Pak Gubernur (Ridwan Kamil) sudah menanggapi dan menyatakan tahu itu (gugatan Panji Gumilang)," kata Iip, Sabtu (22/7/2023), dikutip dari Ayobandung.com--jejaring Suara.com.

Iip mengungkapkan, Ridwan Kamil melalui Pemprov Jabar mengaku siap menghadapi gugatan Panji Gumilang.

Nantinya, biro hukum Pemprov Jabar akan menganalisa terkait materi-materi gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil.

"Di kami ada biro hukum, tentu kami tidak lepas dari konsultasi dan koordinasi, bagaimana beracara urusan hukum," ujarnya.

Iip menegaskan, gugatan terhadap Ridwan Kamil tidak mengarah kepada personal, melainkan kelembagaan.

Pemprov disebut telah siap mengahadapi gugatan dari Panji Gumilang.

"Gugatan terhadap Gubernur artinya ini kelembagaan bukan pribadi RK (Ridwan Kamil), ketika bicara kelembagaan berarti itu Pemprov Jabar," ujarnya.

"Point pentingnya adalah kami siap menghadapi gugatan itu," tegasnya.

Iip menambahkan, pihaknya sampai saat ini belum mengetahui secara detail materi gugatan yang dilayangkan oleh Panji Gumilang.

"Yang kami tunggu adalah apa substansi dari gugatan. Kalau memang jadi gugatan itu, bisa jadi besok lusa dicabut lagi," pungkasnya.

Sumber: suara
Foto: Pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang usai diperiksa di Bareskrim Polri pada Senin (4/7/2023) malam/Net
Cabut Gugatan Rp 5 Triliun pada Mahfud MD, Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil, Ini Respons Pemprov Jabar Cabut Gugatan Rp 5 Triliun pada Mahfud MD, Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil, Ini Respons Pemprov Jabar Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar