Gugat Presidential Threshold, Partai Buruh Geruduk MK Besok
Partai Buruh akan menggelar aksi di depan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu besok (26/7). Ribuan Buruh ini berasal dari wilayah Jabodetabek, Purwakarta, Karawang, Serang, dan Cilegon.
Dalam aksi ini, ada dua isu yang diusung Partai Buruh. Pertama, cabut presidential threshold 20 persen dan cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Bersamaan dengan aksi ini, Partai Buruh akan menyerahkan berkas gugatan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Selasa (25/7).
Partai Buruh menjadi satu-satunya partai politik yang mengajukan uji formil UU Cipta Kerja. Penetapan UU Cipta Kerja dipandang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
“Oleh karena itu, MK harus mencabut UU Cipta Kerja,” tegasnya.
Partai Buruh sebelumnya telah mengajukan judicial review terkait presidential threshold secara online pada Kamis lalu (20/7).
Sumber: rmol
Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal/RMOL
Gugat Presidential Threshold, Partai Buruh Geruduk MK Besok
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar