Breaking News

Panji Gumilang Polisikan dan Gugat Waketum MUI Buya Anwar Abbas Rp 1 Triliun


Pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang semakin berani menyerang Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebagai kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi melaporkan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas dan MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023) kemarin.

Selain pada Anwar Abbas, Panji Gumilang juga layangkan gugatan pada MUI sebagai lembaga. Hendra menyatakan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.

Tak hanya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun, Hendra juga akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak Kepolisian. “Dia menyampaikan tentang bahwa dia adalah seorang komunis. Jadi yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tik Tok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” ujar Hendra kepada wartawan.

Sebelumnya, Panji Gumilang sendiri dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Bareskrim Polri pada Jumat (23/6/2023) lalu. Kelompok yang mengatasnamakan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) itu melaporkan Panji ke kepolisian lantaran diduga telah melakukan penistaan agama, pertentangan nilai-nilai Pancasila, dan penyebaran kabar bohong, serta pelanggaran melalui sarana elektronik.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih menganalisis terkait aliran uang dari Pondok Pesantren Al Zaytun. Proses analisis ini dilakukan untuk mengetahui ke mana saja duit itu mengalir.

"Kami masih proses analisis ya," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (7/7/2023).

Ivan pun belum dapat menjelaskan lebih rinci mengenai hasil pendalaman yang dilakukan pihaknya. Sebab, ia menyebut, PPATK masih terus bekerja mengusut aliran dana tersebut."(Masih proses analisis) data berkembang terus," ujar dia.

Diketahui, PPATK juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pemblokiran itu dilakukan setelah PPATK menerima laporan dari penyedia jasa keuangan (PJK) terkait adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).

REKENING PANJI GUMILANG DIBLOKIR

PPATK belum membeberkan jumlah rekening dan uang yang diblokir. Sebab, saat ini masih dilakukan proses analisa terhadap rekening yang telah diblokir tersebut. Namun PPATK memastikan jumlah transaksi rekening cukup masif dan besar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang memiliki total 289 rekening. Dia menyebut, ratusan rekening itu menggunakan nama Panji dan institusi.

"Ada dari 256 rekening atas nama dia (Panji Gumilang), dan 33 rekening atas nama institusi, jadi (total) 289," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Mahfud mengungkapkan, 256 rekening atas nama Panji menggunakan beberapa nama berbeda. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, Panji diketahui memiliki enam nama lain.

"Ya memang. 256 rekening atas nama Abu Toto, Panji Gumilang, Abdusalam Panji Gumilang," ujar Mahfud.

"Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdusalam, pokoknya enam lah," tambah dia menjelaskan.  

Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menegaskan jika terbukti terdapat penyimpangan dan penodaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun maka perlu ada tindakan sesuai hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan Kiai Ma'ruf usai bertemu dengan para ulama-ulama di Banyuasin, Sumatra Selatan.

"Kita tidak secara spesifik membahas soal Al Zaytun tetapi kita tentu kalau nanti diketahui (terbukti) memang kalau nanti ada penyimpangan penyimpangan, kalau ada penodaan agama ya tentu sesuai hukum yang berlaku," ujar Kiai Ma'ruf dalam keterangan persnya di sela kunjungan kerja seperti dibagikan Sekretariat Wakil Presiden, Jumat (7/7/2023). 

Menurut Kiai Ma'ruf, tindakan tegas dan terukur ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah adanya penyimpangan-penyimpangan lain serupa.

"Ya kalau tidak, nanti terjadi penyimpangan-penyimpangan yang banyak sekali tanpa ada semacam pembatasan pembatasan," ujarnya.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia itu menyampaikan, dapat pertemuan dengan ulama juga tidak membahas detil masalah Al Zaytun, termasuk soal usulan pembubaran. Sebab, Pemerintah sementara ini memutuskan untuk melakukan pembinaan kepada lembaga pendidikan tersebut.

"Kita tidak membahas Al Zaitun dibubarkan apa tidak kalau terjadi (penistaan). Tetapi saya sendiri sudah mengatakan bahwa di sana ada santri yang banyak, guru, ada hal-hal yang harus kita jaga juga ada aset yang cukup besar maka memang saya mengusulkan supaya tidak dibubarkan tapi dibina," katanya.

Dia menegaskan dalam pembinaan perlu dipastikan tidak ada lagi ajaran menyimpang di lembaga pendidikan tersebut.

"Artinya (pembinaan) harus supaya mereka tidak terpapar baik yang menyangkut paham keagamaannya maupun paham kebangsaan dan kenegaraannya. Jangan sampai ada indikasi lain yang tidak sesuai kesepakatan-kesepakatan nasional kita integritas kebansgaan ini harus juga ditanamkan di sana," ujarnya.

Sumber: republika
Foto: Kolase Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas dan Pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang/Net
Panji Gumilang Polisikan dan Gugat Waketum MUI Buya Anwar Abbas Rp 1 Triliun Panji Gumilang Polisikan dan Gugat Waketum MUI Buya Anwar Abbas Rp 1 Triliun Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar