Saksi Menyebut Target Pembangunan BTS Tidak Lazim
Saksi perkara dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G sekaligus Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Muhammad Feriandi Mirza menyebut target pembangunan menara BTS tidak lazim.
Mulanya jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung bertanya kepada Mirza terkait mungkin atau tidaknya target pembangunan tahap awal BTS 4G, yakni sebanyak 4.200 menara terealisasi dalam waktu sembilan bulan.
"Dalam pemikiran saudara, membangun 4.200 BTS dalam waktu sembilan bulan itu, Anda selaku praktisi IT (information technology) itu apa mungkin?" kata salah satu JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Mirza kemudian menjawab pertanyaan JPU dengan mengatakan bahwa berdasarkan pengalamannya memang belum ada target pembangunan infrastruktur telekomunikasi dengan durasi pengerjaan seperti itu.
"Dalam pengalaman saya, memang belum ada," kata Mirza menjawab pertanyaan JPU.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri kemudian memotong tanya jawab tersebut. Hakim meminta JPU untuk tidak menanyakan pendapat Mirza karena yang bersangkutan hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan ahli.
"Jangan tanya pendapat dia," kata Fahzal.
"Mohon izin Pak (hakim Fahzal), di BAP (bukti acara pemeriksaan) dijelaskan memang kira-kira untuk satu tahun itu paling tidak 300 dan 400. Nah, ini saya ingin menanyakan hal itu," jawab JPU.
Hakim lantas mengambil alih tanya jawab. Hakim bertanya terkait pernah atau tidaknya Mirza, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), mengomunikasikan bahwa target pembangunan 4.200 BTS 4G tersebut tidak bisa diselesaikan dalam jangka waktu yang relatif pendek.
Atas pertanyaan itu, Mirza mengatakan bahwa durasi pengerjaan proyek BTS 4G telah menjadi kebijakan pimpinan, dalam hal ini adalah Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif.
"Sudah menjadi kebijakan pimpinan," ucap Mirza.
Pada sidang tersebut, Mirza juga memerinci bahwa dari target 4.200 BTS 4G yang harus selesai dibangun per 31 Desember 2021, baru terealisasi sebanyak 668 menara.
"Untuk 31 Desember 2021, yang selesai sampai on air, sudah nyala ada sinyal itu 668," kata Mirza.
Mirza kemudian menyebutkan terdapat satu kali perpanjangan atau adendum hingga 31 Maret 2022. Untuk memperjelas keterangannya, hakim bertanya kepada Mirza berapa total menara BTS yang sudah selesai terkait adendum tersebut.
"Sampai 31 Maret 2023, berapa yang sudah on air?" tanya Fahzal.
"On air itu sebanyak 1.795," jawab Mirza.
Merespons jawaban Mirza itu, hakim menilai proyek BTS 4G tidak selesai atau mangkrak.
"Berarti ini proyek enggak selesai, mangkrak," imbuh Fahzal.
Pada sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Selasa, JPU menghadirkan empat orang saksi untuk tiga orang terdakwa, yakni mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.
Selain Mirza, tiga orang saksi lainnya adalah Kepala Subbidang atau Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi, Indra Apriadi; Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo, Arifin Saleh Lubis; dan Auditor Utama pada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkominfo, Doddy Setiadi.
Dalam perkara ini, mantan Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020—2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.
Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.
Sumber: fnn
Foto: Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Muhammad Feriandi Mirza menjadi saksi dalam persidangan terkait dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung BAKTI paket 1, 2, 3, 4, dan 5 tahun 2020-2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023). (Sumber: ANTARA)
Saksi Menyebut Target Pembangunan BTS Tidak Lazim
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar