Santriwati Magetan Tenteng Airsoft Gun Langgar Peraturan Polri Nomor 5/2018
Sejumlah santriwati di Ponpes Baitul Qur'an viral disebut menenteng senjata laras panjang. Senjata Itu ternyata bukan senjata api, tetapi airsoft gun.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan membeberkan persyaratan seseorang membawa airsoft gun. Menurutnya, ada syarat batas usia pemakai airsoft gun.
Disebutkan Ridwan bahwa syarat utama pemegang senjata airsoft gun minimal berusia 17 tahun. Sedangkan batas maksimal usia bagi pemegang airsoft gun yakni 65 tahun.
"Syarat pemakai airsoft gun salah satunya minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun," beber Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan kepada detikJatim, Senin (31/7/2023).
Ketentuan itu, kata Ridwan, mengacu pada Peraturan Polri 5/2018. Ketentuan tentang penggunaan airsoft gun itu, menurutnya, harus ditaati oleh semua pengguna.
"Syarat itu berdasarkan Peraturan Polri nomor 5 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Pointball. Itu harus ditaati," ujarnya.
Disampaikan oleh Ridwan bahwa santriwati di Ponpes Baitul Qur'an Al Jahra yang mengikuti MPLS belum berusia 17 tahun. Sehingga, mereka melanggar syarat usia membawa airsoft gun yang telah ditetpakan dalam peraturan Polri.
"Santriwan, santriwati Pondok Pesantren Baitul Quran Al-Jahra yang melaksanakan Masa Orientasi Siswa Kelas 7 dan 10 belum berusia 17 tahun. Sehingga belum waktunya memakai airsoft gun," tegas Ridwan.
Sebelumnya, Ridwan sempat menyatakan bahwa airsoft gun yang dibawa oleh santriwati saat berfoto tidak memiliki izin.
"Belum ada izin dan kita tahunya setelah viral di medsos," kata Ridwan.
Kehebohan ini bermula ketika sebuah foto santriwati berpose membawa airsoft gun mirip senjata laras panjang beredar di media sosial.
Dalam foto itu terlihat 6 santriwati mengenakan seragam atasan merah, bawahan rok panjang, dan kerudung warna biru.
Selain memegang senjata laras panjang, keenam santriwati juga mengenakan rompi mirip antipeluru.
Sumber: detik
Foto: Santriwati Magetan yang viral bawa airsoft gun. (Foto: Istimewa)
Santriwati Magetan Tenteng Airsoft Gun Langgar Peraturan Polri Nomor 5/2018
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar