Breaking News

7 Hal Kasus Dugaan Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas


Kasus anggota Paspampres aniaya warga Aceh hingga tewas kini tengah menjadi sorotan. Korban bernama Imam Masykur (25), warga Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (12/8/2023) itu viral setelah videonya beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @abouttngid.

Berikut sejumlah hal terkait kasus Paspampres aniaya warga Aceh hingga tewas.

1. Penjaga Toko Kosmetik

Korban diketahui merupakan penjaga toko yang ada di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Peristiwa penganiayaan itu bermula pada Sabtu, 12 Agustus 2023 lalu. Kondisi yang berlangsung pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB itu tengah ramai saat itu.

2. Uang Tebusan Rp 50 Juta

Berdasar unggahan yang viral, pemuda asal Aceh itu dinarasikan diculik terlebih dahulu sebelum dianiaya oknum Paspampres bersama dua rekannya.

Pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban. Sampai akhirnya, 13 hari kemudian pihak keluarga menerima kabar Imam telah meninggal.

3. Ditahan Pomdam Jaya

Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay mengatakan Praka RM telah ditahan di Pomdam Jaya dan akan diproses secara hukum jika terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Rafael dalam keterangannya, Minggu (27/8/2023).

4. Jadi Tersangka

Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar mengatakan, ada tiga anggota yang terlibat dalam penganiayaan itu.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Ya betul (sudah jadi tersangka)," ujar Irsyad.

5. Terancam Hukuman Mati

Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono prihatin dengan kasus penganiayaan itu.

Panglima TNI, kata Julius, berjanji akan mengawal kasus dugaan oknum Paspampres bunuh warga Aceh ini.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," ujar Julius.

6. Dipecat dari TNI

Julius memastikan anggota TNI yang terlibat dalam kasus itu akan dipecat. Hal ini menurutnya merupakan perintah dari Panglima TNI.

"Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu perintah terang dari Panglima TNI," ucapnya.

7. Tuntut Keadilan

Sementara itu, ibu korban bernama Fauziah berharap adanya keadilan untuk anaknya yang tewas diduga dianiaya oleh oknum Paspampres tersebut.

"Minta keadilan seadil-adilnya seperti bagaimana dia memperlakukan anak saya, diproses sesuai dengan hukum," pungkasnya.

Sumber: suara
Foto: Kasus anggota Paspampres aniaya warga Aceh hingga tewas/Net
7 Hal Kasus Dugaan Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas 7 Hal Kasus Dugaan Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar