Breaking News

Airlangga Disebut Melakukan Pembangkangan Atas Perintah Presiden dalam Kasus CPO, Berpeluang Jadi Tersangka?


Perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya diduga kuat melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menkoperek) Airlangga Hartanto.

Dugaan keterlibatan Airlangga Hartanto dalam perkara tersebut terungkap dalam diskusi hukum yang diulas ahli hukum pidana dan pegiat anti korupsi dengan tema, “Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Dalam Ekspor CPO Oleh Airlangga Hartarto” yang digelar Aliansi BEM Seluruh Indonesia di Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023.

Pakar Hukum Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta, Abdul Hajar Fickar S.H., M.Hukum menjelaskan semua pihak yang merugikan keuangan negara sejatinya bisa dibawa ke pengadilan dan dipidana. Demikian juga dengan keputusan seorang menteri atau pejabat publik yang menguntungkan korporasi atau diri sendiri.

“Dalam kasus ini ada seorang menteri yang menyalahgunakan kewenangan (dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah),” ujar Abdul Hajar Fickar S.H., M.Hukum.

Untuk mengusut kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah yang merugikan keuangan negara Rp6,47 triliun maka Kejaksaan Agung harus bekerja keras untuk mengungkap dan mengusut pihak - pihak menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Bukti - bukti harus dikumpulkan Kejaksaan Agung agar tidak kalah ketika seseorang menjadi tersangka mengajukan pra peradilan ke Pengadilan.

“Ketika jaksa yakin maka tidak ragu untik menetapkan tersangka. Karena para tersngka itu pada awalnya adalah saksi. Oleh karena itu harus ada supervisi oleh KPK agar Kejaksaan Agung lebih serius. Apalagi KPK bisa masuk ke segala sektor,” paparnya.

Sementara itu Pakar Hukum Pidana UII, Prof. Dr. Mudzakkir., SH.,MH mengungkap hasil rapat terbatas (Ratas) pada tanggal 15 Maret 2022 yang dipimpin oleh Presiden Jokowi yang salah satu keputusannya meminta mencabut Harga Eceran (HET) minyak goreng. Kala itu Presiden Jokowi menginstruksikan/mewajibkan perusahaan pemasok ekspor (CPO) dari sebelumnya 20 persen menjadi 30 persen.

“Tetapi dalam Ratas tanggal 16 Maret 2022, dimana Menteri Perdagangan M Lutfi tidak hadir. Airlangga Hartarto sebagai Menteri Perekonomian malah mencabut HET dan DMO,” jelasnya.

Lin Che Wei, selalu Staf Khusus Menkoperek Airlangga Hartarto ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Lin Che Wei juga sebagai konsultan perusahaan pengekspor CPO (Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimass Group). Selalu pengekspor yang diuntungkan dari kebijakan Airlangga Hartarto yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimass Group, sekarang telah ditetapkan tersangka.

“Dampak dari keputusan mencabut HET dan DMO telah merugikan, kebutuhan domestik dalam negeri dan sulit untuk mencari minyak goreng dan jika ada harganya mahal,” jelasnya.

Dari mencabut HET dan DMO, sambung Mudzakkir, juga timbul kesulitan masyarakat miskin untuk membeli minyak goreng karena terjadi kelangkaan.

Selain itu Dari mencabut HET dan DMO juga menimbulkan keuangan negara (sudah terbukti dalam keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap). Imbas dari mencabut HET dan DMO, ada Keputusan Presiden untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap minyak goreng.

“Pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini adalah Airlangga Hartarto, selalu Menko Perekonomian yang secara langsung mengambil keputusan, dalam Ratas 16 Maret 2022, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mencabut HET dan DMO,” jelasnya.

Selain itu, Staf Khusus Menko Perekonomian Lin Che Wei sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan merangkap sebagai konsultasi dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musimass Group telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu yang bertanggungjawab, Airlangga Hartarto, Lin Che Wei, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musimass Group.

“Tersangka selanjutnya menyusul setelah adanya analisis dan penyidikan yang lengkap,” paparnya.

Sementara itu pengamat hukum Andrean Saifudin mengatakan sangat dibutuhkan dukungan publik dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah. Dukungan publik tersebut guna mengetahui aliran dana dugaan korupsi CPO kemana saja. Apalagi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah juga mencapai Rp20 triliun.

“Di lain pihak, Kejagung juga harus semangat mengungkap siapa saja yang menerima aliran dana tersebut,” ujarnya.

Jadi, sambung Andrean, semua harus mengawal kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah agar ada penetapan tersangka lainnya, karena kerugian negara Rp20 triliun tidak mungkin hanya dilakukan oleh 5 tersangka yang saat ini telah ditetapkan. Oleh karena itu diperlukan komitmen untik pemberantasan korupsi. Karena dampak korupsi luar biasa, termasuk ibu - ibu yang membeli minyak goreng.

“Jadi kita harus mengawal, rekomendasi PPATK sangat penting,” ujarnya.

Sementara itu Airlangga enggan berkomentar terkait dugaan yang mengarah kepada dirinya. Usai diperiksa selama 12 jam oleh penyidik pidsus Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu, Ketum Partai Golkar itu tidak bersedia dikonfirmasi wartawan.

Sebaliknya Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan setelah pemerksaan AH (Airlangga Hartarto), Kejagung akan memeriksa mantan Mendag M. Lutfi untuk mengetahui siapa yang paling bertanggungjwaban terkait kasus tersebut.***

Sumber: harianterbit
Foto: Diskusi hukum yang diulas ahli hukum pidana dan pegiat anti korupsi dengan tema, Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Dalam Ekspor CPO Oleh Airlangga Hartarto yang digelar Aliansi BEM Seluruh Indonesia

Ikuti Twitter Kami: @OposisiCerdas
Airlangga Disebut Melakukan Pembangkangan Atas Perintah Presiden dalam Kasus CPO, Berpeluang Jadi Tersangka? Airlangga Disebut Melakukan Pembangkangan Atas Perintah Presiden dalam Kasus CPO, Berpeluang Jadi Tersangka? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar