Breaking News

Bawaslu Punya Kewenangan Hentikan Tahapan Jika Bermasalah, Kenapa Adukan KPU ke DKPP?


Langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dipertanyakan.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti menilai aduan Bawaslu aneh karena tidak menggunakan kewenangan lebih yang diberikan UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Dengan semua kewenangan besar Bawaslu ini, agak mengherankan bila mereka melaporkan KPU ke DKPP karena soal Silon (sistem informasi pencalonan)," ujar Ray kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/8).

Dia menjelaskan, kewenangan Bawaslu dalam pengawasan tahapan Pemilu berpotensi menemukan permasalahan.

"Sementara, mereka sendiri tidak menyatakan apakah penggunaan Silonnya melanggar aturan atau tidak," sambungnya menegaskan.

Jika ditemukan permasalahan, Ray menganggap semestinya Bawaslu memberikan tindakan tegas kepada KPU.

"Bawaslu bahkan berwenang menentukan satu tahapan dihentikan," tuturnya.

Oleh karena itu, akademisi Universitas IsIam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu memandang, seharusnya Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU menghentikan tahapan pencalonan anggota legislatif.

"Seharusnya memerintahkan KPU untuk memperbaiki bahkan menghentikannya. Jadi pelaporan ini terlihat ambigu," demikian Ray menambahkan. 

Sumber: rmol
Foto: Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti/Net

Ikuti Twitter Kami: @OposisiCerdas
Bawaslu Punya Kewenangan Hentikan Tahapan Jika Bermasalah, Kenapa Adukan KPU ke DKPP? Bawaslu Punya Kewenangan Hentikan Tahapan Jika Bermasalah, Kenapa Adukan KPU ke DKPP? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar