Breaking News

Benarkah Hormat dan Mencium Bendera Merah Putih Masuk Perbuatan Syirik? Ini Penjelasan Muhammadiyah


Indonesia baru saja merayakan Hari Kemerdekaan yang ke-78 tahun. Setiap tanggal 17 Agustus berbagai peringatan digelar dan disambut gembira oleh seluruh lapisan masyarakat. Berbagai peringatan digelar, mulai dari lomba hingga upacara bendera. 

Dalam kegiatan upacara, peserta diwajibkan memberikan hormat kepada bendera merah putih dan menyanyikan lagu Indonesia. Ada sebagian pihak yang menilai cara tersebut syirik. Lantas bagaimana hukum hormat bendera dalam Islam?

Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulasyahied mengatakan Majelis Tarjih pernah menjawab pertanyaan salah satu warga soal hukum menghormati dan mencium bendera. Dalam fatwa tersebut diterangkan terlebih dahulu secara umum.

Di dalam agama ada aspek-aspek yang berkaitan dengan aqidah, ibadah, mu’amalah dan akhlaq. Masing-masing mempunyai dimensi peran, meskipun secara substansial merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah.

“Memang, dalam Bidang Aqidah Muhammadiyah berpandangan bahwa hanya Allah satu-satunya yang harus diyakini sebagai Zat yang Esa dan dengan demikian, Zat yang patut disembahi. Namun dalam soal menghormati bendera yang selama ini menjadi wujud penghormatan dan kecintaan terhadap persatuan, Muhammadiyah melihatnya sebagai urusan muamalah,” ujar Qaem seperti dinukil dari muhammadiyah.or.id, Jumat (19/8/2022).

Jika memiliki misi untuk memperkokoh persatuan dan menghindari dari perpecahan, menurut Qaem, perilaku ini bisa bernilai ibadah yang dimotivasi oleh akhlak yang mendorong kepada perbuatan baik dan terpuji. ia berkata, bendera merah putih salah satu piranti persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.

“Perbuatan 'menghormati' sesuatu, bisa dilakukan dengan berbagai cara, misalnya, mengangkat tangan, melambaikan tangan, berdiri, menundukkan badan atau kepala, mencium seperti mencium Hajar Aswad di dalam Thawaf, misalnya, dan lain-lain,” tutur Qaem.

Boleh Mencium Bendera Asal Tak Ada Niat Menuhankan

Di dalam peristiwa mencium Hajar Aswad atau cukup dengan melambaikan tangan, merupakan perbuatan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam rangkaian ibadah tawaf. 

Sedangkan menghormati bendera, kata Qaem, merupakan perbuatan muamalah yang diatur oleh ulul amri (penguasa) dalam peristiwa-peristiwa tertentu.

Sama seperti mencium Hajar Aswad yang dibolehkan, menghormati bendera pun demikian. Hal ini karena keduanya dilakukan sebagai bentuk penghormatan.

Namun tentu akan berbeda jika dilakukan dengan niat menyembah atau menuhankan, yang akan menjadikan tindakan itu dilarang sebab tidak lagi dikategorikan sebagai muamalah, melainkan akidah-ibadah. 

“Di sinilah pentingnya meluruskan niat dalam setiap perbuatan sesuai dengan karakteristiknya masing-masing, mana yang akidah, ibadah dan mu’amalah dan juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah secara umum. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqhiyah: ‘setiap perkara tergantung kepada maksud mengerjakannya’,” terang dosen Ilmu Hadis Universitas Ahmad Dahlan ini.

Sepanjang niatnya semata-mata menghormati bendera sebagai satu piranti persatuan dan kesatuan bangsa, ungkap Qaem, pararel dengan firman Allah kepada Malaikat untuk bersujud kepada Adam. 

Qaem menerangkan bahwa sujud dalam QS. Al-Baqarah: 34 tersebut adalah menghormati Adam, bukanlah berarti sujud memperhambakan diri, karena sujud memperhambakan itu hanyalah semata-mata kepada Allah.

Sumber: republika
Foto: Hormat bendera. Hormat kepada bendera merah putih diperbolehkan asal tidak ada niat menyembah atau menuhankan. Foto: Republika.
Benarkah Hormat dan Mencium Bendera Merah Putih Masuk Perbuatan Syirik? Ini Penjelasan Muhammadiyah Benarkah Hormat dan Mencium Bendera Merah Putih Masuk Perbuatan Syirik? Ini Penjelasan Muhammadiyah Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar