Breaking News

Bisakah Presiden Dikenakan Pasal Menyebarkan Berita Bohong?


Sebagaimana kita ketahui, Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 mensyaratkan adanya tiga unsur. Ketiga unsur tersebut adalah (1) unsur menyiarkan atau menyebarkan, (2) unsur kedua berita bohong atau kabar angin atau kabar yang disiarkan dengan tambahan atau dikurangi, atau tidak menepati janji politik dan (3) unsur ketiga adalah keonaran.

Dari unsur - unsur tersebut jelas bahwa terhadap setiap orang yang memenuhi unsur pasal tersebut, seharusnya dijatuhkan pidana terhadap dirinya tanpa memandang status dan posisinya.

Pertanyaan penting adalah, bagaimana jika perbuatan yang memenuhi unsur pasal tersebut dilakukan oleh Presiden.

Hal ini dapat dijawab jika kita menganalisisnya dalam kerangka hukum tata negara sekaligus hukum pidana dan juga dianalisis dari disisi power game.

Tentu yang lebih mudah untuk dianalisis adalah dari aspek power game, yaitu ada ditangan siapa kekuatan politik dan kendali atas aparat hukum dan institusi hukum negara. Dengan gampang, anak SD bisa menjawab bahwa tentu Presiden saat ini yang berkuasa memegang kendali atas kekuasaan pemain - pemain politik seperti partai politik maupun alat-alat propaganda seperti media mainstream dan medsos.

Kendali atas partai politik ini diperoleh melalui kendali atas institusi hukum dan aparat hukum negara yang secara struktural berada dibawah kendali Presiden.

Sehingga bila ada ketua parpol yang coba-coba membangkang arahan Presiden, maka dengan mudah institusi hukum akan memperkarakan dan memenjarakan partai yang bandel tersebut.

Disini terjawab, bahwa proses politik untuk dapat menjalankan atau menjadikan hukum pidana dan hukum tata negara bekerja terhadap Presiden akan macet dan mandeg, karena Partai Politik tersandera oleh  sistem yang koruptif yang akan dengan mudah menjebloskan siapapun melalui issue korupsi.

Lalu, bila kita analisis dari aspek hukum pidana, perbuatan konkrit apa yang dapat didakwakan kepada Presiden sebagai perbuatan menyebarkan kebohongan..?

Disini rakyat dengan mudah dapat melihat bahwa;

(1) menyebarkan berita bohong bahwa mobil esemka sudah dipesan 6.000, padahal hingga detik ini tidak ada satupun mobil tersebut yang diproduksi.

(2) menyebarkan berita tidak akan berhutang atau stop hutang, nyatanya hutang resmi yang tercatat hampir mencapai 8.000 T.

Bila dibandingkan dengan APBN yang hanya kisaran 2.500 T, jelas ini tidak sehat dari segi keuangan.

(3) menyebarkan berita stop impor, nyatanya hingga detik ini,  impor di segala sektor, mulai pangan hingga TKA terus dilakukan.

(4) buyback indosat, nyatanya hingga hari ini indosat masih tetap dimiliki swasta asing.

(5) persulit investasi asing, nyatanya malah menjual tanah negara kepada asing, malah memberikan keleluasaan kepada asing untuk menguasai tanah negara selama 190 tahun.

(6) menyatakan dan menyiarkan bahwa tidak ada masalah sedikitpun di tanah Papua, 99% Papua aman. Padahal nyatanya ada kelompok pemberontak bersenjata dan pembantaian terhadap penduduk sipil maupun aparat negara serta pembumihangusan bangunan milik negara oleh kelompok pemberontak. Bahkan seorang pilot sipil hingga hari  ini masih menjadi tawanan kelompok pemberontak.

Dan kalau kita  buat daftarnya akan lebih panjang lagi. Belum lagi manipulasi data-data yang sering disiarkan melalui berbagai pidato.

Jadi perbuatan menyebarkan kebohongan tersebut sesungguhnya telah terus menerus terjadi, dan dari segi ilmu hukum pidana perbuatan menyebarkan kebohongan tersebut bersifat : (1) concursus idialis (Pasal 63 KUHP), maupun  (2) perbuatan berlanjut (Pasal 64 KUHP).

Sekarang kita analisis dari segi hukum tata negara. Konstitusi kita telah mengatur dengan jelas, bagaimana Presiden bisa di impeachment.

Dalam pasal 7A UUD RI, jelas menyebutkan ; Pasal 7A

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dengan merujuk pada ketentuan pasal 7A tersebut, nampak jelas apa yang dilakukan Presiden, berupa menjual tanah air kepada asing dengan modus kepemilikan tanah selama 190 tahun.

Lalu membiarkan pemberontakan terjadi di Papua adalah merupakan bentuk pengkhianatan terhadap negara.

Lalu berbagai rangkaian perbuatan menyebarkan kebohongan melalui janji-janji politik adalah merupakan bentuk perbuatan tercela. Yang dalam pasal 7A UUD RI adalah memenuhi syarat untuk diberhentikan oleh MPR.

Namun sayangnya, pelaku perbuatan pidana menyebarkan berita bohong tersebut malah pidato secara terbuka dengan menuduh rakyat dan bangsa ini kehilangan sopan santun dan budi pekerti.

Padahal, jelas-jelas, berbohong dan menjual tanah air adalah merupakan bentuk paling kongkrit dari hilangnya budi pekerti dan sopan santun peradaban.

Selaku negara hukum sudah seharusnya hukum, baik hukum tata negara maupun hukum pidana diberlakukan segera terhadap pelaku kejahatan peradaban tersebut.

Jakarta, bumi Allah

Bulan kemerdekaan 2023.

Tim Kajian API (Advokat Persaudaraan Islam)

Ttd

Dwi Heriadi, SH

Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Bisakah Presiden Dikenakan Pasal Menyebarkan Berita Bohong? Bisakah Presiden Dikenakan Pasal Menyebarkan Berita Bohong? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar