Breaking News

Dugaan KKN Tak Dilanjutkan KPK, Amien Rais Sebut Gibran dan Kaesang Sosok Kebal Hukum


Tokoh Reformasi, Amien Rais mengatakan, Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan putranya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep telah menjelma sebagai sosok kebal hukum.

Hal itu, karena dugaan pelanggaran hukum  telah dibeberkan berbagai pihak dan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta instansi lainnya, namun kewibawaan hukum tak mampu menjamah mereka. 

"Kita ini dari tadi sebenarnya berhalusinasi. Memang masih ada hukum di negeri ini?" tanya Amien Rais, dalam Webinar "Rakyat Menuntut KPK: Proses Dugaan KKN Gibran dan Kaesang" yang diselenggarakan Petisi 100, Senin (28/8/2023). 

Pertanyaan ketus Ketua Majelis Syuro Partai Ummat itu dilontarkan terkait pandangan senada para pembicara yang menilai KPK, kejaksaan, dan kepolisian yang tak memiliki keberanian sedikitpun mengusut laporan dugaan korupsi Jokowi dan kedua putranya.

Eks Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu kemudian menyinggung kunjungannya ke kantor KPK bersama ekonom yang juga mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli dan kawan-kawan, Senin (21/8/2023) lalu. 

Tidak seorangpun pimpinan KPK yang menemui mereka, yang bermaksud menanyakan perkembangan laporan Ubedillah Badrun atas dugaan KKN Gibran dan Kaesang. Amien menyebutkan hal itu sebagai sikap angkuh pimpinan KPK.

"Yang jelas kita jangan sampai takut. Ketakutan yang paling kita takuti jika rakyat sudah merasa takut (menghadapi penyimpangan kekuasaan)," tutur Amien.

Kaesang Buka Suara

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka buka suara soal dugaan korupsi yang dialamatkan ke dirinya dan adiknya Kaesang Pangarep.

Alih-alih takut dengan isu tersebut, Gibran justru meminta Amien Rais Cs untuk melaporkan dirinya ke KPK jika mereka punya bukti, sebab koar-koar tanpa bukti sama saja omong kosong.

“Laporkan saja. Kalau ada buktinya laporkan saja,” kata Gibran kepada wartawan dilansir Senin (28/8/2023).

Gibran mengatakan, jika Amien Rais Cs berani melaporkan dirinya, maka dia bersedia mendatangi KPK untuk memberi kesaksian. Gibran mengaku sama sekali tak gentar dengan isu tersebut. “Dibuktikan saja. Saya ikut saja. Dipanggil saya datang,”tegas Gibran.

Layak Dilengserkan

Pakar hukum tata negara, yang juga eks Wamen Kumham, Denny Indrayana menegaskan Presiden Jokowi layak dilengserkan karena beberapa dasar konstitusional.

Pertama, mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo itu diduga terkait kasus tindak pidana korupsi--seperti halnya yang membuat Soeharto tumbang.

Dua anak Presiden Jokowi, yakni Gibran dan Kaesang dilaporkan telah dilaporkan Ubedillah Badrun ke KPK terkait KKN. Denny mengungkapkan laporan Ubedillah itu terkait kasus perdagangan pengaruh (trading in influence).

Pengusaha Sinar Mas Group menanamkan modal ke perusahaan milik Gibran dan Kaesang atau membentuk perusahaan bersama, menurut Denny, tidak berdasar hitung-hitungan ekonomi karena diduga si pengusaha membutuhkan pengaruh kekuasaan Jokowi.

“Katanya Jokowi diminta membubarkan KPK. Lha, KPK sebenarnya sudah dilumpuhkan oleh Presiden yang punya hak legislasi dan memimpin koalisi besar. KPK hilang independensinya di bawah Presiden sekarang," papar Denny lagi. 

"Penegakan hukum akhirnya tajam ke oposisi atau siapapun yang mencoba berseberangan dengan koalisi penguasa. Namun penegakan hukum tumpul ke kawan," tukas Denny, menegaskan senjata cawe-cawe Jokowi untuk Pemilu Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Menghadapi berbagai desakan berbagai kelompok masyarakat itu, penguasa jangan bersembunyi di belakang dalih "mana buktinya". 

"Masyarakat dimintai bukti. Ini sesat pikir. Masyarakat itu beri analisis. Bukti itu membutuhkan penyelidikan dan penyidikan. Lembaga penegakan hukum yang independen pasti akan mudah menemukan bukti-buktinya," kata Denny.

Presiden Dipenjara

Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan memaparkan secara gamblang dugaan korupsi Gibran dan Kaesang.

“Trading in influence itu jelas KKN --tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme. Di Korea Selatan (Korsel), lima dari tujuh Presidennya dipenjara karena kasus korupsi. Begitulah seharusnya supremasi hukum," ujar Anthony.

Penegakan hukum yang tidak pandang bulu membuat Korsel menjadi salah satu negara maju sekarang. Memaparkan tindak KKN trading in influence Gibran dan Kaesang, Anthony memaparkan PT Bumi Mekar Hijau --perusahaan yang terafiliasi dengan Sinar Mas-- pada Februari 2015 digugat Rp7,9 triliun atas kasus kebakaran hutan.

Terbukti membakar hutan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang hanya mewajibkan PT Bumi membayar Rp78,5 miliar.

Sementara itu, Direktur Utama Sinar Mas Gandi Sulistiyanto justru dijadikan Duta Besar RI untuk Korea pada November 2021. Lalu menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Juli 2023.

Gibran dan Kaesang memiliki perusahaan bernama Harapan Bangsa Kita, induk usaha bisnis kulinernya, Dikenal sebagai GK Hebat, perusahaan induk membawahi Sang Pisang, Yang Ayam, Ternakopi, Siap Mas, Let’s Toast, dan Enigma Camp.

GK Hebat berdiri pada akhir 2019 dari kongsi tiga perusahaan, masing-masing PT Siap Selalu Mas milik Gibran dan Kaesang; PT Wadah Masa Depan yang terafiliasi dengan keluarga Gandi Sulistiyanto; dan PT Gema Wahana Jaya milik keluarga Theodore Permadi Rachmat --satu dari 50 orang terkaya di Indonesia.

Di GK Hebat, Anthony Pradiptya menjabat direktur dan Kaesang sebagai komisaris. Anthony Pradiptya, 34 tahun, adalah putra Gandi Sulistiyanto. Di PT Wadah Masa Depan, Anthony menjabat direktur utama, sementara Gibran komisaris utama dan Kaesang sebagai direktur. Ada juga Wesley Harjono (39), menantu Sulistiyanto, sebagai komisaris.

"Pada podcast Deddy Corbuzier, Kaesang mengakui punya privilege, KPK tinggal telusuri aliran dana. Telusuri motif pengusaha kakap itu membuka usaha bersama Gibran dan Kaesang," ujar Anthony. 

Sumber: harianterbit
Foto: Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep/Net
Dugaan KKN Tak Dilanjutkan KPK, Amien Rais Sebut Gibran dan Kaesang Sosok Kebal Hukum Dugaan KKN Tak Dilanjutkan KPK, Amien Rais Sebut Gibran dan Kaesang Sosok Kebal Hukum Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar