Eks Penasihat KPK: Kasus KM 50, Penangkapan HRS dan Pengurus KAMI Adalah Pengkhianatan Utama Rezim Jokowi
Pembunuhan enam pengawal Habib Rizieq Syihab (HRS) atau dikenal KM 50, 9 pengunjuk rasa meninggal di Bawaslu, penangkapan HRS dan pengurus KAMI merupakan pengkhianatan utama Rezim Joko Widodo (Jokowi).
“Kasus KM 50, 9 pengunjuk rasa meninggal di Bawaslu, penangkapan HRS, pengurus KAMI, ulama, dan aktivis merupakan pengkhianatan proklamasi 17 Agustus 1945. Inilah pengkhianatan utama pemerintahan Jokowi,” kata Eks Penasihat KPK Abdullah Hehamahua dalam artikel berjudul 78 Tahun Merdeka: Pesta Korupsi dan Jogetan Istana”
Jokowi menawarkan 34.000 hektar lahan di IKN untuk pengusaha China. Bahkan, bisa mendapat HGU selama 190 tahun. Padahal, UU menetapkan, maksimal 25 tahun. Dapat diperpanjang, maksimal 10 tahun.
“Apakah Jokowi tidak pernah baca undang-undang.? Mungkin saja. Mungkin pula beliau baca, tapi kurang paham. Namun, bagaimana para Menteri dan anggota legislative, bergelar profesor dan doktor yang ijazahnya asli, membiarkan hal tersebut? Bukankah ia merupakan penjajahan modern?” tanya Abdullah.
Kata Abdullah, 278 juta rakyat Indonesia, harus menanggung utang negara, Rp. 28 juta setiap orang karena ulah pemerintahan Jokowi. Presiden, orang Solo. Namun, beliau tidak mengerti bahasa Jawa dari lagu yang dinyanyikan Putri Ariani yang berjudul “Rungkad”
“Rungkad,” lagu yang menggambarkan frustrasi luar biasa karena dikhianati. Mereka dikhianati orang yang dipercayai selama ini.
“Dahsyatnya, Putri, remaja tunanetra tapi tidak tunahati. Berbeda dengan presiden dan kabinetnya yang tunahati,” jelasnya.
Sumber: suaranasional
Foto: Peristiwa KM 50 - ist
Eks Penasihat KPK: Kasus KM 50, Penangkapan HRS dan Pengurus KAMI Adalah Pengkhianatan Utama Rezim Jokowi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar