Gugatan Batas Usia Capres Diduga untuk Muluskan Langkah Gibran, Amien Rais: Negeri Edan!
Mahkamah Konstitusi (MK) diperingatkan untuk tidak ikut-ikutan dalam persoalan politik praktis 2024. Mengingat aturan batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) tengah diuji.
Hal ini ditegaskan Ketua MPR RI ke-11, Amien Rais, saat ditemui Kantor Berita Politik RMOL di kediaman Begawan Ekonomi, Dr Rizal Ramli, di kawasan Bangka, Jakarta Selatan.
Uji materiil ini diduga kuat untuk memuluskan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju di Pilpres 2024.
"Kalau betul-betul Gibran lolos karena MK membuat keputusan hukum bahwa Capres maupun Cawapres boleh 35 tahun, ini namanya kita negeri edan," tegas Amien Rais, Senin (21/8).
Amien lantas mendorong MK proporsional dalam memutus perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yang di dalamnya mengatur soal batas minimum usia Capres-Cawapres adalah 40 tahun.
Gugatan UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden kembali dilayangkan ke MK. Kali ini, uji materiil dilayangkan oleh Aliansi '98 yang beranggotakan puluhan pengacara. Mereka meminta syarat usia capres/cawapres dibatasi maksimal 70 tahun.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Ketua MPR RI, Amien Rais/RMOL
Gugatan Batas Usia Capres Diduga untuk Muluskan Langkah Gibran, Amien Rais: Negeri Edan!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar