Hengky Kurniawan Rela Mundur Demi Nyaleg, Besar Mana Gaji Bupati dengan Anggota DPR?
Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan secara resmi menyatakan mundur diri dari jabatannya saat ini demi maju sebagai calon anggota DPR RI di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Surat pengunduran diri dari suami Sonya Fatmala tersebut sudah diterima oleh DPRD Kabupaten Bandung Barat sejak bulan Juli lalu. Saat ini, Hengky tinggal menunggu jadwal rapat paripurna terkait dengan pengunduran dirinya tersebut.
Hengky Kurniawan harus segera mengundurkan diri dari jabatannya demi bisa maju dalam Pileg 2024 mendatang, meskipun masa jabatannya sebagai Bupati sebenarnya akan berakhir pada bulan September mendatang.
Hengky maju sebagai caleg dari PDI Perjuangan dan akan ditempatkan di daerah pilihan (dapil) II Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Banung Barat dan Kabupaten Bandung.
Meski begitu, Hengky mengaku tidak ingin ambil pusing terkait dengan politik tersebut. Hal tersebut karena masa jabatannya sebagai Bupati Bandung Barat sampai 20 September 2023, oleh karenanya pihaknya akan berusaha menyelesaikan beberapa janji politik sampai masa baktinya habis.
Lantas, seperti apa perbandingan gaji bupati dengan anggota DPR hingga Hengky Kurniawan rela mundur? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Gaji Bupati
Bupati merupakan jabatan untuk kepala daerah di tingkat kabupaten, secara umum, Bupati akan dibantu oleh wakil bupati untuk memimpin kabupaten tersebut.
Adapun gaji bupati bisa dibilang cukup standar. Namun, meski demikian Bupati akan mendapatkan tunjangan serta fasilitas lain untuk menunjang jabatannya.
Gaji Bupati sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dengan Nomor 9 Tahun 2000 dimana ada beberapa pasal yang memuat tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan juga wakilnya. Dalam Pasal 2 menjelaskan kepala dan wakil kepala daerah merupakan pejabat negara.
Sementara itu, gaji bupati serta wakil bupati sendiri terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan juga tunjangan lainnya.
Gaji bupati per bulan berdasarkan dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2000, pasal 1, besaran gaji pokok kepala daerah dan juga wakil kepala daerah adalah sebagai berikut:
- Kepala Daerah Kabupaten/Kota (bupati atau walikota) adalah Rp 2,1 juta rupiah per bulan
- Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota (wakil bupati atau walikota) adalah Rp 1,8 juta rupiah per bulan.
Gaji tersebut belum termasuk tunjangan jabatan dan juga fasilitas lain untuk bupati dan wakil bupati. Adapun tunjangan bupati dan wakil bupati berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 68 tahun 2001, besaran tunjangan bupati sebesar Rp 3,78 juta perbulan, dan untuk tunjangan jabatan wakil bupati sebesar Rp 3,24 juta perbulan.
Tak hanya tunjangan tersebut, bupati dan wakil bupati juga akan mendapatkan perlengkapan dan juga biaya pemeliharaan. Adapun rincian fasilitas tersebut sudah tercantum dalam PP RI Nomor 109 tahun 2000, sebagai berikut:
- Fasilitas rumah jabatan yang dilengkap dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
- Bupati dan wakil bupati akan diberikan mobil dinas. Kemudian dikembalikan setelah masa jabatan berakhir.
- Biaya kesehatan.
- Biaya perjalanan dinas.
- Biaya untuk pakaian dinas dilengkapi dengan atributnya.
- Biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati.
Tak hanya mendapatkan perlengkapan, bupati juga mendapatkan biaya operasional. Biaya tersebut berdasar pada klasifikasi pendapatan asli daerah atau PAD.
Gaji Anggota DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga negara yang mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Gaji pokok anggota DPR sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 dengan rincian sebagai berikut:
- Gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000 per bulan
- Gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000
- Gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000
Sama halnya dengan bupati, anggota DPR juga mendapatkan berbagai macam tunjangan yang sudah ditetapkan melalui Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Adapun rincian tunjangan anggota DPR adalah sebagai berikut:
- Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000
- Asisten anggota sebesar Rp2.250.000
- Tunjangan beras sebesar Rp30.090 per jiwa per bulan
- Tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp2.699.813
Tunjangan istri sebesar 10 % dari gaji pokok untuk:
- Anggota DPR sebesar Rp420.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua sebesar Rp462.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua sebesar Rp504.000 per bulan
Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk:
- Anggota DPR sebesar Rp168.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua sebesar Rp 184.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua sebesar Rp201.600 per bulan
Tunjangan jabatan:
- Anggota DPR sebesar Rp9.700.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua sebesar Rp15.600.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua sebesar Rp18.900.000 per bulan
Tunjangan kehormatan:
- Anggota DPR sebesar Rp5.580.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua sebesar Rp6.450.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua sebesar Rp6.690.000 per bulan
Tunjangan komunikasi:
- Anggota DPR sebesar Rp15.554.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua sebesar Rp16.009.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua sebesar Rp16.468.000 per bulan
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:
- Anggota DPR sebesar Rp3.750.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua sebesar Rp 4.500.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua sebesar Rp 5.250.000 per bulan
Bantuan listrik dan telepon sebesar Rp 7.700.000
Biaya perjalanan harian sebesar:
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) sebesar Rp5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) sebesar Rp4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) sebesar Rp4.000.000
Anggota DPR juga mendapatkan fasilitas, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.
Adapun rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR adalah sebagai berikut:
- Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp3.000.000
- Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (pertahun) sebesar Rp5.000.000
Uang Pensiun sebesar 60% dari gaji pokok untuk:
- Ketua DPR sebesar Rp3.024.000
- Wakil ketua DPR sebesar Rp2.772.000
- Anggota DPR sebesar Rp2.520.000
Sumber: suara
Foto: Pesona Hengky Kurniawan Saat Bertugas sebagai Bupati (Instagram/@hengkykurniawan)
Hengky Kurniawan Rela Mundur Demi Nyaleg, Besar Mana Gaji Bupati dengan Anggota DPR?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar