Breaking News

Jika Terbukti Aniaya Imam Masykur, Komandan Paspampres Persilakan Pomdam Jaya Sanksi Tegas Praka RM


Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM terhadap seorang pria berusia 25 tahun asal Aceh, Imam Masykur, tengah diselidiki Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

Imam Masykur yang berasal dari Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh diduga mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia. Adapun Praka RM sebagai terduga pelaku merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres. Dia juga sudah ditahan di Pomdam Jaya.

Menurut berita acara penyerahan (BAP) Polisi Militer yang beredar dan diterima redaksi jenazah diserahterimakan pada Kamis, 24 Agustus 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.

Berdasarkan Laporan Polisi Pomdam Jaya Nomor LP-63/A-56/Vill/2023/1dik tanggal 22 Agustus 2023, Imam dianiaya dan meninggal dunia.

"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay kepada wartawan, Senin (28/8).

Rafael mempersilakan Pomdam Jaya untuk memberikan sanksi tegas jika Praka RM terbukti bersalah.
"Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan," kata Rafael. 

Sumber: rmol
Foto: Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay/Net
Jika Terbukti Aniaya Imam Masykur, Komandan Paspampres Persilakan Pomdam Jaya Sanksi Tegas Praka RM Jika Terbukti Aniaya Imam Masykur, Komandan Paspampres Persilakan Pomdam Jaya Sanksi Tegas Praka RM Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar