Menanti Janji Jokowi
GERAKAN pemakzulan Presiden Jokowi demikian masif sejak Jokowi menjabat di periode kedua presiden, lantaran pelanggarannya atas konstitusi. Belakangan Jokowi dicap melakukan abuse of power dengan mengintervensi alat negara untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Masyarakat tak kuasa menghentikan aksi Jokowi yang membahayakan demokrasi dan masa depan ekonomi, politik, dan hukum Indonesia.
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyerukan agar masyarakat bergerak bersama memakzulkan Presiden.
Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana pun menulis surat terbuka kepada DPR agar wakil rakyat memakzulkan Presiden.
Di antara pelanggaran konstitusi Jokowi, pertama, menyetujui pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung kerja sama dengan perusahaan swasta China.
Komitmen pertama pembangunan projek tersebut semula B to B diubah oleh Jokowi menjadi B to G, antara lain, karena persoalan anggaran pembiayaan yang membengkak tak terkira. Disinyalir Jokowi minta masyarakat maklum soal longspan LRT yang salah desain.
Kedua, Jokowi menginisiasi pindah Ibukota Negara dari Jakarta ke Kalimantan secara tidak transparan sejak perencanaan, hingga membuat peraturan yang bertentangan dengan undang-undang.
Menurut pakar infrastruktur Ir. Bambang Susanto Priyohadi, Mph., pemindahan Ibu Kota Negara adalah kebijakan prematur. Jokowi sebut polusi udara Jakarta diatasi dengan pindah IKN, Greenpeace: bukan solusi. (8/8/2-23).
Dalam kesempatan FGD DPD RI Jumat, 11 Agustus 2023 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto mengemukakan, bila Jokowi hendak membangun Istana Negara di Kalimantan, silakan.
Membangun Istana Negara di Papua, Sulawesi, maupun Bali, juga silakan, tapi jangan pindahkan Ibu Kota Negara, karena akan menghilangkan nilai kesejarahan Jakarta.
Ketiga, Jokowi tidak mengindahkan keputusan Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan UU Cipta Kerja yang seharusnya direvisi. Jokowi malah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja yang melawan hukum. Kamis 10 Agustus 2023 Kaum Buruh dan masyarakat lintas komunitas berdemonstrasi di Jakarta menuntut penghapusan Undang-Undang Cipta Kerja. Tidak kurang tokoh nasional Rizal Ramli, Rocky Gerung, dan Jumhur Hidayat ikut berorasi, tetapi hingga kini tuntutan mereka tak kunjung dipenuhi.
Keempat, Jokowi membiarkan KSP Moeldoko melakukan pembegalan Partai Demokrat. Menurut Din Syamsuddin itu merusak demokrasi. Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) soal konflik kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh Moeldoko. “Tolak,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip Tempo dari laman MA, Kamis, 10 Agustus 2023.
Kelima, sekian banyak janji Jokowi yang belum ditepati.
Jokowi berjanji penguatan KPK.
Jokowi berjanji stop utang luar negeri.
Jokowi berjanji persulit investasi asing.
Jokowi berjanji kabinet diisi profesional.
Jokowi berjanji tidak bagi-bagi jabatan.
Jokowi berjanji cetak 3 juta lahan pertanian.
Jokowi berjanji pertumbuhan ekonomi 8 %.
Jokowi berjanji dollar 10 ribu, kini 15 ribu.
Jokowi masih tetap bertahan dalam kekuasaan, karena menguasai tiga lembaga kekuasaan negara sekaligus, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikstif yang tidak lepas dari dukungan oligarki.
Pohon yang rapuh akan roboh dengan sendirinya. Jokowi masih punya kesempatan untuk menentukan pilihan. ***
Oleh: Muhammad Chirzin
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Menanti Janji Jokowi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar