Mengungkap Uang Rp 27 Miliar Diduga Milik Menpora Dito pada Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo telah menjadi sorotan publik karena melibatkan beberapa pihak, termasuk Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
Pemberitaan tentang uang yang diserahkan ke Kejagung sebagai bagian dari kasus ini telah menarik perhatian masyarakat dan pihak terkait.
Pihak kejaksaan dan penyidik akan terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait kasus ini untuk mencari fakta-fakta yang akurat dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Maqdir Ismail, kuasa hukum dari terdakwa dugaan korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irwan Hermawan, memberikan tanggapan terkait dengan uang sebesar Rp27 miliar yang diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Uang tersebut diduga berasal dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Jumat malam, Maqdir Ismail menjelaskan bahwa uang sejumlah USD1,8 juta tersebut bukanlah secara langsung berasal dari Irwan Hermawan.
Namun, ia menyatakan bahwa tanggungjawab terhadap uang tersebut akan menjadi milik kliennya, Irwan Hermawan.
"Kami mendapatkan uang ini dari orang yang menyebut ini untuk kepentingan Irwan," kata Maqdir dikutip Minggu (20/8/2023).
Sumber: suara
Foto: Menpora Dito Ariotedjo/Net
Mengungkap Uang Rp 27 Miliar Diduga Milik Menpora Dito pada Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar