Breaking News

Miris, Catatan PPATK Anak SD Sudah Ikutan Judi Online


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi judi online tidak hanya dilakukan kalangan orang dewasa saja, namun juga dari kalangan pelajar bangku sekolah dasar (SD).

“Ini sesuatu yang menggelisahkan untuk kita semua karena orang-orang yang terlibat judi online banyak ibu rumah tangga, anak SD pun juga ada yang ikut, ini yang kita khawatirkan,” ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Sabtu (26/8/2023).

Natsir berharap ada tindakan nyata untuk mencegah praktek judi online yang sudah menyentuh anak dibawah umur tersebut.

Sebelumnya, Natsir mengatakan bahwa pihaknya mencatat perputaran uang dari transaksi judi dalam jaringan atau online menembus triliunan rupiah. Pada tahun 2021 PPATK mencatat perputaran uang sebesar Rp57 triliun, selang satu tahun setelahnya meningkat jadi Rp81 triliun.

Berdasarkan dari data kenaikan transaksi keuangan yang ditemukan PPATK, makin banyak masyarakat yang melakukan judi daring saat masa pandemi karena orang lebih banyak menghabiskan waktu di rumah.

“Orang lebih banyak waktu di rumah dan berharap sesuatu lebih. Harusnya pendapatan Rp100 ribu keluarga bisa untuk beli susu anak, tetapi kebanyakan dipakai judi, khususnya judi online,” katanya.

Lebih lanjut, Natsir mengungkapkan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring yang masuk ke PPATK juga meningkat. Pada 2021 jumlahnya sebanyak 3.446 dan melonjak hingga 11.222 laporan pada 2022.

Pada Januari 2023, tercatat sebanyak 916 laporan, Februari sebanyak 831 laporan, dan pada Mei naik menjadi 1.096 laporan.

Sumber: inilah
Foto: Ilustrasi judi online. [foto: Shutterstock]
Miris, Catatan PPATK Anak SD Sudah Ikutan Judi Online Miris, Catatan PPATK Anak SD Sudah Ikutan Judi Online Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar