MPR “Berandal” tidak Layak Mengubah Apalagi Mengamandemen UUD 1945
DPR/MPR saat ini diisi oleh para berandalan politik, sangat tidak layak untuk mengamandemen UUD 1945. Kalau Anggota DPR/MPR itu waras, seharusnya sudah memakzulkan Jokowi karena Jokowi telah berkali-kali melanggar konstitusi. Para Anggota DPR/MPR cuman makan gaji buta (gaji haram), tidak menjalankan fungsinya sebagai pengontrol pemerintah. Sedangan perannya untuk kemaslahatan rakyat hampir tidak ada sama sekali. Yang dilakukan Anggota DPR/MPR justru mencekik rakyat dengan kinerja, keputusan, dan konspirasinya dengan rezim Jokowi.
Ini di antara produk-produk DPR/MPR “berandal” itu : menyetujui IKN, menyetujui BBM Naik, menyetujui UUD “kebal hukum pemerintah” tentang Covid-19, menyetujui batas usia cawapres 35 tahun (Demi Gibran), mengesahkan KUHP, mengesahkan UU Minerba, mengesahkan UU Omnibuslaw, dll. yang semuanya menyengsarakan rakyat dan menguntungkan oligarki taipan.
Para Anggota DPR/MPR saat ini cuma jadi jongos-jongos oligarki taipan. Seharusnya DPR/MPR sudah dibubarkan karena sudah bukan lagi wakil/mewakili rakyat.
Mengamandemen UUD 1945 itu sangat penting dan harus dilakuan, karena dengan cara itu penyelenggaraan bernegara menjadi normal kembali. Tapi timing nya bukan saat ini, ketika dipimpin oleh Presiden berhati busuk dan Anggota DPR/MPR-nya juga berhati busuk. Jika dipaksakan maka dipastikan produk yang dihasilkan juga penuh kebusukan. Apalagi ada kabar mau menunda Pemilu ketika dalam keadaan darurat. Nanti keadaan daruratnya diciptakan dulu, maka berlakulah UU itu.
Oleh karena itu niat MPR mengamandemen UUD 45 (tepatnya UUD 2002) harus dicegah.
Ternyata Amandemen UUD 1945 menjadi UUD 2002 tujuannya busuk, yaitu hanya ingin mengakomodir kepentingan para oligarki taipan dan China komunis. Rakyat sengaja dikorbankan.
Saat ini tugas utama MPR adalah memakzulkan Jokowi dulu. Jika Pemilu dilaksanakan masih ada Jokowi, akan penuh kecurangan dan rekayasa, jauh dari kejujuran, keadilan, dan transparan. Karena Jokowi adalah sumber masalah dan malapetaka bagi bangsa dan negara Indonesia
Semoga Jokowi segera
lengser/dilengserkan.
Bandung, 30 Muharram 1445
Oleh : Sholihin MS
Pemerhati Sosial dan Politik
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
MPR “Berandal” tidak Layak Mengubah Apalagi Mengamandemen UUD 1945
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar