MPR Usulkan Amendemen UUD Penundaan Pemilu di Masa Darurat, Muslim Arbi: Skenario Jokowi 3 Periode
Skenario Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode sedang dirancang dengan usulan MPR mengamandemen UUD penundaan pemilu di masa darurat.
“MPR mengusulkan mengamandemen UUD terkait penundaan pemilu di masa darurat merupakan skenario Jokowi menjabat tiga periode,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (10/8/2023).
Menurut Muslim, kalangan DPR akan menyetujui amandemen UUD terkait penundaan pemilu karena saat ini gedung parlemen dikuasai penguasa. “Semua undang-undang yang berpihak penguasa disetujui DPR,” paparnya.
Usulan MPR itu, kata Muslim, tak lepas dari kondisi politik menjelang Pilpres 2024 di mana elektabilitas Ganjar mengalami stagnan. “Yang dikhawatirkan Ganjar kalah dan berbagai program Jokowi tidak ada yang melanjutkan. Salah satu cara mengantisipasi dengan amandemen UUD terkait penundaan pemilu di masa darurat,” jelas Muslim.
Menurut Muslim, ketika amandemen UUD penundaan pemilu sudah disahkan, DPR mempersilahkan yang menolak untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Skenario sama dengan pengesahan UU Kesehatan, Omnibuslaw Cipta Kerja, UU IKN dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan, berkaca dari pandemi Covid-19, konstitusi di Indonesia belum mengatur soal penundaan pemilu ketika dihadapkan pada kondisi kedaruratan.cArsul mengatakan, usulan itu dibahas dalam rapat pimpinan MPR RI jelang Sidang Tahunan dan Hari Konstitusi pada Selasa (8/8).
“Kalau kita mengacu pada UUD yang sekarang, katakanlah akibat kedaruratan itu pemilu enggak mungkin dilaksanakan. Nah, kalau kita mengacu pada UUD yang sekarang ini kan enggak ada aturannya,” kata Arsul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dikutip Rabu (9/8).
Sumber: suaranasional
Foto: Pengamat Politik Muslim Arbi/Net
Ikuti Twitter Kami: @OposisiCerdas
MPR Usulkan Amendemen UUD Penundaan Pemilu di Masa Darurat, Muslim Arbi: Skenario Jokowi 3 Periode
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar