MUI Pastikan Kawal Kasus Panji Gumilang Hingga Vonis
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal mengawal penuh proses hukum yang menimpa pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.
"Tentu ini kita harus kawal proses hukum ini agar nanti sampai ke Kejaksaan, Pengadilan sampai vonis berjalan dengan baik," kata Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah dalam acara diskusi daring bertema "Babak Baru Al Zaytun" pada Sabtu (5/8).
Meski belum disahkan bersalah oleh pengadilan, Ikhsan yakin apa yang dilakukan oleh Panji sedikit banyak masuk dalam pasal penistaan agama.
Terbukti, banyak masyarakat resah dan turun ke jalan menyuarakan pendapat mereka terkait ajaran Panji.
"Ini yang tidak perlu dibuktikan apakah itu menodai agama (atau tidak), tetapi itu justru reaksi publik menunjukkan bahwa ada perasaan dan naluri, pikiran publik yang terganggu," kata Ikhsan.
Panji Gumilang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (1/8).
Panji disangkakan dengan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Panji pun mendekam dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari sejak Rabu (2/8).
Sumber: rmol
Foto: Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang/Net
MUI Pastikan Kawal Kasus Panji Gumilang Hingga Vonis
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar