Muncul Gugatan ke MK Agar Usia Minimal Cawapres 25 Tahun!
Usia minimal calon wakil presiden (cawapres) menuai polemik saat PSI, Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar diturunkan menjadi 35 tahun. Kini, muncul gugatan tandingan agar usia cawapres minimal 25 tahun.
Berdasarkan gugatan yang dilansir website MK, Senin (7/8/2023), gugatan itu diajukan oleh calon advokat Melisa Mylitiachristi Tarundung. Melisa menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu, sepanjang frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 25 tahun," ujar Melisa.
Menurut Melisa, dirinya tertutup menjadi Capres atau Cawapres gara-gara belum berusia 40 tahun. Padahal sesuai UU, usia 27 tahun telah dewasa. Yaitu:
1. UU Kewarganegaraan, dewasa di atas 18 tahun.
2. KUHPerdata, dewasa di atas 21 tahun atau telah kawin.
3. Kompilasi hukum islam, dewasa di atas 21 tahun.
4. KUHP, dewasa di atas 16 tahun.
5. UU Perkawinan, dewasa setelah 18 tahun.
6. UU Ketenagakerjaan, dewasa setelah 21 tahun.
7. UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dewasa di atas 18 tahun.
8. UU Perlindungan Anak, dewasa setelah 18 tahun
9. UU HAM, dewasa di atas 18 tahun
10. UU Pornografi, dewasa setelah 18 tahun
11. UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, di atas 18 tahun
12. Syarat calon anggota DPD minimal 21 tahun
13. Syarat calon hakim minimal 25 tahun
14. Syarat calon jaksa, minimal 23 tahun
15. Syarat calon Kepala Daerah, minimal 25 tahun
16. Syarat calon kepala desa, minimal 25 tahun
"Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, syarat batas usia bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun, terbukti telah mengakibatkan kerugian konstitusional PEMOHON dalam hal menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam Pemilu yang diselenggarakan pada setiap lima tahun sekali, dengan jaminan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan secara adil sebagaimana yang yang dijamin dalam ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945," bebernya.
Melisa menilai hak konstitusional dirinya potensial dirugikan. Yaitu sebagaimana dijamin di dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28l ayat (2) UUD 1945. Juga untuk mendapatkan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu sehingga melanggar Asas-asas Pemilu yang tertuang di dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, khususnya asas adil. Selengkapnya ketentuan tersebut mengatur: Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
"Bahwa Asas Adil di dalam UU Pemilu menerangkan setiap pihak terkait mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun. Sehingga diskriminasi syarat usia dalam syarat calon Presiden atau Wakil Presiden terbukti berpotensi akan terjadinva ketidakadilan Pemilu sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan Asas Adil dalam Pemilu sebagaimana yang tertuang di dalam ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, oleh karena itu Pasal 169 huruf q UU Pemilu harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bebernya.
Melisa juga menilai syarat 40 tahun mencederai sekaligus melemahkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat. Hal itu sebagaimana yang diatur di Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Sebab Presiden dan Wakil Presiden pada dasarnya merupakan perwujudan dari Kedaulatan Rakyat karena keduanya dipilih secara langsung oleh rakyat.
"Sebagai perwujudan kedaulatan rakyat maka Presiden dan Wakil Presiden mewakili (merepresentasikan) kepentingan seluruh rakyat, sehingga untuk memilih mereka tidak boleh dibatas syarat usia hanya bagi mereka yang berusia minimal 40 tahun," ujarnya.
"Menurut Pemohon syarat usia yang ideal bagi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah minimal berusia 25 tahun," pungkasnya.
Berikut gugatan sebelumnya yang meminta agar usia cawapres diturunkan:
Perkara 55/PUU-XXI/2023
Pemohon:
Wali Kota Bukittingi Erman Safar
Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa
Wagub Jatim Emil Dardak
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa
Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
"Menyatakan bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara'," demikian petitum permohonan Erman Safar dkk
Perkara 51/PUU-XXI/2023
Pemohon:Ahmad Ridha Sabana (Ketum Partai Garuda)
Yohanna Murtika (Sekjen Partai Garuda)
Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
"Menyatakan bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan'," demikian petitum permohonan.
Perkara 29/PUU-XXI/2023
Pemohon: PSI
Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.
Sumber: detik
Foto: Mahkamah Konstitusi (MK)/Net
Ikuti Twitter Kami: @OposisiCerdas
Muncul Gugatan ke MK Agar Usia Minimal Cawapres 25 Tahun!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar