Pak Jokowi, Haris Azhar Punya Cara Buat Laporkan Rocky Gerung: Tapi Harus Siap Diperiksa 6 Jam
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, memberikan saran kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar membuat surat kuasa kepada pengacaranya jika ingin melaporkan Akademisi Rocky Gerung atas tuduhan pencemaran nama baik atau penghinaan presiden ke polisi.
Dalam diskusi Yayasan LBH Jakarta bertajuk Potret Pembungkaman Kritik dan Praktik Kriminalisasi di Indonesia, Rabu (3/8/2023), Haris menyarankan agar pengacara Jokowi berkomunikasi terlebih dahulu dengan Rocky Gerung sebelum mengajukan laporan.
"Untuk laporan awal, saran saya atau jika diminta nasihat, saya akan bilang ke Jokowi untuk bikin surat kuasa untuk lawyernya," kata Haris Azhar.
Namun, Haris juga memberi peringatan bahwa Jokowi harus bersiap untuk diinterogasi selama 6 jam oleh polisi dan 8 jam dalam persidangan jika dia melaporkan kritikusnya. Haris menambahkan bahwa Jokowi mungkin harus melalui proses hukum dua kali jika melaporkan dua orang yang berbeda.
"Tapi harus siap nanti begitu masuk ke persidangan dia akan diperiksa 6 sampai 8 jam. Apalagi yang dilaporkan dua bersama Refly Harun," kata Haris.
Menurut Haris, tidak ada orang lain yang bisa melaporkan atas nama presiden. Haris berargumen bahwa jabatan presiden adalah posisi yang boleh dikritik jika tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dia berpendapat bahwa Jokowi bisa dikritik karena jabatan presiden merupakan posisi yang dipegang oleh seorang manusia.
Haris juga menekankan bahwa kritik yang diberikan Rocky merupakan bagian dari partisipasi yang sah dalam situasi seperti ini.
Haris mengungkapkan kekhawatirannya jika ini dibiarkan, karena bisa memicu konflik dan merusak keharmonisan antar warga sipil, mengingat dalam demokrasi, kritik seperti yang diberikan Rocky adalah sah.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa belum ada rencana dari pihak istana untuk menempuh jalur hukum terkait pernyataan Rocky Gerung atas Presiden Jokowi. Mahfud menegaskan bahwa penghinaan presiden merupakan delik aduan.
Jokowi sendiri tampak tidak terlalu memedulikan kasus penghinaan yang diterimanya dalam pernyataan "bajingan tolol" yang melibatkan Rocky Gerung dan Refly Harun. Dia hanya ingin fokus pada pekerjaannya sebagai presiden.
"Itu hal-hal kecillah. Saya kerja saja," kata Jokowi.
Sementara itu, 'bajingan tolol' berasal dari pernyataan Rocky Gerung di kanal YouTube Refly Harun. Rocky mengkritik kebijakan Jokowi membangun Ibu Kota Nusantara (IKN). Dia menghubungkan proyek tersebut dengan kunjungan kenegaraan Jokowi ke China dan juga menggunakan julukan "bajingan tolol" di video tersebut.
Akibat pernyataan tersebut, Rocky dan Refly dilaporkan ke polisi. Relawan Indonesia Bersatu melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Rocky dan Refly dilaporkan karena dugaan melanggar berbagai pasal dalam UU ITE dan KUHP serta UU tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sumber: suara
Foto: Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar/Net
Pak Jokowi, Haris Azhar Punya Cara Buat Laporkan Rocky Gerung: Tapi Harus Siap Diperiksa 6 Jam
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar